Pemerintah terus menjamin akses layanan medis bagi masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta kelompok ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh negara melalui APBN.
Program jaminan kesehatan gratis ini dialokasikan khusus untuk melindungi kelompok fakir miskin serta masyarakat tidak mampu. Tujuannya agar mereka tetap mendapatkan fasilitas medis layak tanpa beban finansial, seperti dilansir dari Kiaton.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, jenis kepesertaan jaminan kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu PBI dan non-PBI. Masyarakat yang ingin beralih ke kategori gratis wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Fakir miskin dikategorikan sebagai orang yang tidak memiliki mata pencaharian atau mempunyai pekerjaan tetapi tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar. Sementara orang tidak mampu adalah mereka yang berpenghasilan hanya cukup untuk kebutuhan pokok tanpa sisa untuk iuran kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019, terdapat sejumlah ketentuan spesifik yang wajib dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah rincian persyaratan dokumen dan kondisi yang harus disiapkan:
- Masuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Tercatat sebagai penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang per 2025-2026 mulai terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN).
Bagi warga yang belum masuk dalam pendataan DTKS, Kementerian Sosial menginstruksikan langkah awal untuk melakukan pengusulan data. Warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Prosedur dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis
Masyarakat yang sudah terkonfirmasi masuk dalam basis data DTSEN atau DTKS dapat langsung melakukan pendaftaran. Proses pengajuan ini dapat ditempuh melalui jalur birokrasi kewilayahan setempat.
Berdasarkan panduan layanan publik, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Pemohon mendatangi petugas layanan BPJS di kantor kecamatan setempat.
- Membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi dan pengecekan NIK pada sistem database.
- Jika ditemukan kekurangan berkas, petugas akan memberikan arahan teknis untuk pelengkapan dokumen.
- Khusus bagi pemohon yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja, petugas akan memberikan surat pernyataan peralihan.
- Pemohon mengisi data pada surat pernyataan tersebut secara lengkap di rumah.
- Menyerahkan kembali surat pernyataan dan berkas yang telah lengkap kepada petugas kecamatan.
- Petugas akan memproses pendaftaran dan pemohon tinggal menunggu aktivasi kepesertaan pada periode penetapan berikutnya.
Pendaftaran peserta PBI membutuhkan waktu pemrosesan dan tidak langsung aktif seketika. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Permensos Nomor 21 Tahun 2019, penetapan kepesertaan dilakukan secara berkala.
Proses pemutakhiran data dijalankan pada periode penetapan berikutnya setelah pemohon lolos verifikasi sebagai warga tidak mampu. Masyarakat disarankan memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui perangkat desa atau aplikasi resmi setelah mendaftar.