Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah wajib mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembuatan sertifikat pengganti.
SKPT sendiri merupakan dokumen informasi tertulis resmi mengenai data fisik dan data yuridis sebidang tanah. Informasi tersebut tercatat dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, serta buku tanah yang sifatnya terbuka untuk umum.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida menjelaskan, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, seperti dikutip dari Properti.
Keterangan tersebut meliputi status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya. Selain untuk mengurus sertifikat hilang, SKPT juga diperlukan untuk pemenuhan kepentingan lelang maupun penyajian data fisik dan yuridis.
"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (16/5/2026).
Proses pengurusan SKPT saat ini dapat dilakukan melalui dua jalur. Pemohon bisa mengajukannya secara daring (online) atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Pengajuan SKPT secara online dapat diakses melalui aplikasi mitra kementerian. Langkah-langkahnya meliputi:
- Mengajukan permohonan layanan SKPT secara daring melalui layanan aplikasi mitra kementerian, yakni intan.atrbpn.go.id.
- Kemudian, pengajuan dilakukan oleh PPAT, Perorangan, Badan Hukum, dan instansi pemerintah.
- Apabila pemohon tidak terdaftar dalam aplikasi mitra kementerian, permohonan dapat diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat;
- Pemohon melakukan entry kelengkapan berkas;
- Pembuatan Surat Perintah Setor Penerima Negara Bukan Pajak (SPS PNBP);
- Pemohon melakukan pembayaran; Verifikasi data dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
- SKPT sudah terbit.
Cara Urus SKPT Melalui Kantor Pertanahan
Bagi masyarakat yang memilih mengurus langsung ke Kantor Pertanahan setempat, terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen yang wajib dibawa ke loket pelayanan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak; Keterangan identitas diri; serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.