Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan masyarakat agar menjaga lingkungan rumah agar tidak menjadi lokasi awal anak-anak mengenal praktik judi daring. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026) menyusul maraknya aktivitas ilegal tersebut yang kini menyasar generasi muda di Indonesia.
Dini menyoroti pentingnya keteladanan dari orang dewasa di lingkungan domestik. Menurut politikus Nasdem tersebut, perilaku orang tua yang bermain judi secara terbuka memicu rasa penasaran pada anak-anak yang menyaksikannya.
“Ini yang harus menjadi catatan bersama. Orang dewasa juga harus memberi contoh yang baik. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi pintu pertama anak mengenal judi online,” kata Dini, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Dini menjelaskan bahwa banyak anak mulai tergiur mencoba judi daring setelah melihat aksi ekspresif orang dewasa saat bermain di rumah. Hal ini membuat anak menganggap aktivitas tersebut sebagai sesuatu yang lumrah atau sekadar hiburan biasa.
“Anak-anak sering kali tertarik karena melihat orang dewasa bermain judi online secara terbuka, bahkan kadang ekspresif hingga berteriak-teriak saat bermain. Dari situ muncul rasa penasaran anak dan mereka menganggap judi online sebagai sesuatu yang seru atau biasa,” ujar dia.
Edukasi keluarga dan penguatan literasi digital dianggap sebagai langkah preventif utama. Dini mendorong pemerintah untuk memasifkan gerakan literasi hingga ke tingkat sekolah demi membangun benteng moral dan komunikasi yang sehat.
“Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting. Pemerintah harus membangun gerakan literasi digital yang masif sampai ke sekolah dan lingkungan keluarga,” ujar Dini.
Selain faktor internal keluarga, penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan tokoh masyarakat hingga platform digital. Dini menilai pertaruhan terbesar saat ini adalah masa depan generasi bangsa.
“Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa,” kata dia.
Lemahnya pengawasan pada toko aplikasi dan platform digital turut menjadi perhatian serius. Dini mengkritik efektivitas pembatasan usia yang mudah ditembus karena penggunaan ponsel orang tua oleh anak-anak.
“Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun, faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orangtua sehingga pengawasannya menjadi longgar,” pungkas dia.
Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi daring. Ironisnya, 80.000 di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya, dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Pemberantasan fenomena ini menurut Meutya tidak bisa hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum dan pemutusan akses internet. Kesadaran kolektif dari dalam komunitas terkecil sangat diperlukan untuk menghentikan penyebaran praktik tersebut.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar dia.
Dampak judi daring juga merambah pada stabilitas ekonomi keluarga dan memicu kekerasan dalam rumah tangga. Meutya menyebut banyak laporan mengenai kehancuran masa depan anak akibat jeratan aktivitas ilegal ini.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata dia.
Pihak kementerian mengklaim terus berupaya memblokir konten dan situs judi secara rutin. Namun, Meutya menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku agar situs baru tidak terus bermunculan secara masif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi, kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.
Komdigi telah meminta pengelola media sosial seperti TikTok dan YouTube untuk lebih proaktif menurunkan konten promosi judi. Penegakan hukum dan moral harus dijalankan secara paralel oleh semua pemangku kepentingan.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh agama dan kaum ibu diminta waspada terhadap agresivitas iklan judi daring. Perlindungan sejak dini di tingkat rumah tangga menjadi kunci utama penyelamatan generasi mendatang.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutur dia.