Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial reguler sepanjang tahun 2026. Program ini difokuskan bagi keluarga kurang mampu guna menyokong kebutuhan dasar pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dikutip dari Bansos, pengecekan status penerimaan bantuan pada tahun 2026 kini semakin praktis karena bisa dilakukan langsung melalui perangkat telepon seluler. Layanan digital yang disiapkan Kemensos memungkinkan masyarakat memantau status pencairan secara real time tanpa perlu mendatangi kantor dinas sosial.
Masyarakat dapat mengakses sistem informasi secara mandiri dengan memanfaatkan koneksi internet. Proses verifikasi data dilakukan dengan mengikuti tahapan yang telah disediakan pada platform resmi kementerian agar transparansi informasi tetap terjaga.
Jadwal Penyaluran Dana PKH 2026
Mekanisme pendistribusian dana PKH dilakukan dalam empat tahapan sepanjang tahun atau setiap tiga bulan sekali. Dilansir dari Bansos melalui laman detik.com, Kemensos tidak menetapkan tanggal spesifik namun meminta warga rutin melakukan pengecekan mandiri.
Berikut adalah rincian periode pencairan bantuan selama tahun 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Rincian Nominal Bantuan Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditentukan berdasarkan kategori spesifik anggota keluarga yang terdaftar dalam sistem. Kategori ini mencakup ibu hamil, anak usia dini, pelajar sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas berat.
| Kategori Penerima | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil atau nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD atau sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP atau sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA atau sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut usia | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal informasi resmi milik pemerintah guna mendapatkan kepastian mengenai waktu pencairan di wilayah masing-masing. Transparansi melalui akses digital ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memperoleh hak bantuan mereka secara tepat waktu.