Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Mei 2026 untuk menentukan klasifikasi desil masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran subsidi negara tepat sasaran kepada kelompok miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan, dengan desil 1 mewakili kondisi ekonomi terendah atau kemiskinan ekstrem. Pemerintah memprioritaskan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi warga yang terdaftar pada rentang desil 1 hingga desil 4.
Penentuan peringkat ekonomi ini dipengaruhi oleh berbagai variabel sosial ekonomi seperti kondisi hunian, penggunaan daya listrik, kepemilikan aset, hingga status pekerjaan anggota keluarga. Warga yang masuk dalam kategori desil 5 ke atas, yang mencakup kelompok menengah hingga kaya, secara otomatis tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bantuan.
| Kategori Desil | Status Ekonomi |
|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin/Ekstrem |
| Desil 2 - 3 | Miskin |
| Desil 4 | Rentan Miskin |
| Desil 5 - 6 | Menengah Bawah/Menengah |
| Desil 7 - 10 | Menengah Atas hingga Sangat Kaya |
Data dari sumber Bogordaily.net menyebutkan bahwa integrasi data antara kementerian dan instansi kependudukan menyebabkan penghapusan otomatis terhadap jutaan data ganda oleh algoritma pusat. Masyarakat dapat memantau status kelayakan mereka secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi seluler Cek Bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.
Perubahan status desil bersifat dinamis dan dapat dipengaruhi oleh deteksi aset baru, seperti kepemilikan kendaraan bermotor atau kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan formal. Jika terjadi ketidaksesuaian data, pemerintah menyediakan fitur usul sanggah bagi warga untuk melaporkan kondisi ekonomi yang sebenarnya melalui pendamping sosial atau kantor desa setempat.
Proses pembaruan data melalui jalur administratif di balai desa memerlukan dokumen fisik berupa e-KTP dan foto kondisi bangunan rumah sebagai bukti pendukung. Penyesuaian data ini umumnya memakan waktu satu hingga dua bulan sebelum daftar antrean penyaluran melalui bank milik negara diperbarui pada setiap tahapan anggaran.