Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Suara, Dadan Hindayana diduga melakukan penyelewengan anggaran tahun 2025–2026 yang bernilai ratusan triliun rupiah demi mencari keuntungan pribadi. Modus operandi yang dijalankan oleh pimpinan pertama Badan Gizi Nasional ini mencakup pengadaan barang fiktif serta penggelembungan harga barang.
Sebelum status hukumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa, 2 Juni 2026. Jabatan strategis yang bertugas mengawal program unggulan pemerintah tersebut kini dialihkan kepada Nanik S. Deyang.
Pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil pemantauan serta evaluasi mendalam atas kinerja lembaga selama 1,5 tahun terakhir. Langkah pembersihan internal ini juga menyasar dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang turut dinonaktifkan dari posisi mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan alasan di balik keputusan tegas kepala negara yang memberikan rapor merah terhadap kepemimpinan Dadan Hindayana di lembaga tersebut.
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar," ungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).
Dadan Hindayana pertama kali mengambil alih kepemimpinan Badan Gizi Nasional setelah dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024. Lembaga baru tersebut awalnya dibentuk pada masa transisi pemerintahan guna menyiapkan fondasi pelaksanaan janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.