Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini menjadi sorotan mengingat program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah.
Seperti dilansir dari Medcom, Dadan Hindayana diketahui memiliki harta kekayaan dengan nilai yang cukup besar di tengah kasus hukum yang menjeratnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025, total harta kekayaan miliknya tercatat mencapai Rp9.022.400.000.
Aset yang dimiliki mencakup sektor transportasi berupa tiga unit mobil dengan nilai total Rp1.400.000.000. Koleksi kendaraan tersebut terdiri dari Mazda CX-5 senilai Rp675.000.000, Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 seharga Rp330.000.000, serta Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 dengan nilai Rp395.000.000.
Selain kendaraan, laporan kekayaan tersebut juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Eks Kepala BGN ini juga tercatat memiliki simpanan berupa kas dan setara kas dengan total mencapai Rp1,4 dalam laporan keuangan tersebut.
Sebelum status hukumnya ditetapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi lembaga tersebut. Sebagai langkah keberlanjutan organisasi, posisi Kepala BGN kini diamanatkan kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Perombakan struktural pada pucuk pimpinan BGN ini berjalan beriringan dengan serangkaian proses evaluasi mendalam terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis. Program strategis nasional ini diketahui telah berjalan dan diimplementasikan selama 1,5 tahun terakhir oleh jajaran pemerintah.