Sejumlah wilayah di Indonesia mulai mengajukan diri sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial pada Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Beberapa daerah yang tercatat memberikan usulan antara lain Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, serta sejumlah titik di Jawa Timur. Penentuan lokasi akhir nantinya akan diputuskan melalui mekanisme rapat organisasi dengan mempertimbangkan kelayakan teknis.
"Ada beberapa daerah yang mengusulkan menjadi tuan rumah seperti misalnya di NTB, Sumatera Barat, dan beberapa di Jawa Timur ya," kata Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU.
PBNU menitikberatkan penilaian pada aspek kemudahan akses serta ketersediaan sarana prasarana pendukung di calon lokasi. Mengingat waktu persiapan yang tersisa hanya sekitar dua bulan, efisiensi menjadi kunci utama dalam pengambilan keputusan tempat acara.
"Pertimbangan akses, sarana prasarana, dengan pertimbangan waktu yang sangat pendek sekitar dua bulan. Jadi semuanya itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan tempatnya di mana," ujar Gus Ipul.
Hingga saat ini, penetapan lokasi resmi memang belum diketuk, namun serangkaian persiapan teknis terus berjalan secara berkesinambungan. Selain masalah tempat, PBNU sedang memfokuskan pengerjaan pada materi muktamar dan proses verifikasi legalitas peserta yang akan hadir.
"Yang pertama sebelum Muktamar nanti akan ada Munas Alim Ulama dan Konbes yang akan dilaksanakan pada bulan Juni," tutur Gus Ipul.
Agenda Munas Alim Ulama dan Konbes tersebut menjadi krusial karena hasil pembahasannya akan diolah menjadi materi utama pada Muktamar Agustus mendatang. Pihak PBNU juga tengah menuntaskan administrasi internal terkait kepengurusan di tingkat wilayah dan cabang.
"Kami juga terus bekerja dalam rangka untuk menuntaskan seluruh SK-SK untuk wilayah cabang yang kemarin tertunda karena adanya dinamika internal organisasi," ujar Gus Ipul.
Proses administrasi Surat Keputusan (SK) bagi Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) diklaim berjalan sesuai regulasi organisasi. Ia pun menepis isu yang beredar mengenai hambatan dalam penandatanganan dokumen legalitas kepengurusan tersebut.
"Jangan ada yang percaya berita-berita bahwa SK tidak ditandatangani. Semua SK ditandatangani setelah melalui penelitian, penelaahan, dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Gus Ipul.