Pemerintah telah meresmikan daftar tanggal merah untuk tahun 2026 yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama. Ketetapan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam merencanakan agenda liburan atau perayaan hari besar jauh-jauh hari.
Berdasarkan data yang dilansir dari Caritahu, jadwal libur ini telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Lembaga tersebut meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan resmi mengenai hari libur ini tertuang dalam SKB nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menentukan hari kerja.
Berbeda dengan bulan-bulan lainnya yang memiliki beberapa hari jeda, bulan kedua pada tahun 2026 tercatat hanya memiliki satu hari libur nasional. Momen tersebut jatuh pada pertengahan bulan untuk memperingati pergantian tahun dalam kalender Tionghoa.
Sesuai dengan ketetapan SKB 3 Menteri, berikut adalah detail hari libur pada bulan tersebut:
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Merujuk pada keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara, tidak ada penambahan tanggal merah lain selain peringatan Imlek tersebut. Hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga bagi yang merayakannya.
Rencana Libur Panjang di Bulan Berikutnya
Meskipun jadwal libur pada Februari 2026 tergolong minim, masyarakat akan menemukan lebih banyak tanggal merah saat memasuki bulan Maret 2026. Pada periode tersebut, terdapat beberapa peringatan keagamaan yang berdekatan.
Bulan Maret 2026 akan diwarnai oleh libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selain itu, terdapat pula periode libur panjang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada bulan yang sama.
Pengaturan jadwal aktivitas sejak dini sangat disarankan agar penggunaan hari libur pada Februari 2026 tetap maksimal. Pemerintah berharap penetapan kalender libur nasional ini dapat mendukung produktivitas sekaligus memberikan waktu istirahat yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat.