Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026) atas dakwaan penyuapan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total uang suap yang digelontorkan untuk mempermudah urusan impor tersebut mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang haram tersebut dialokasikan melalui dua jalur, yakni pemberian tunai senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Berdasarkan laporan dari Nasional, tindakan ini dilakukan agar barang impor milik perusahaan terdakwa mendapatkan prioritas saat proses pengawasan kepabeanan.
"Pemberian hadiah atau janji yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya yaitu Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000, atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aksi penyuapan ini tidak dilakukan sendirian oleh John Field. Dakwaan menyebutkan adanya keterlibatan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi perusahaan, Andri, dalam mendistribusikan dana tersebut kepada para pejabat terkait.
"Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," lanjut jaksa.
Terdapat tiga nama pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang disebut sebagai penerima aliran dana suap tersebut. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Orlando Hamonangan Sianipar.
Hingga saat ini, ketiga pejabat tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh penyidik ke meja hijau. Penyerahan uang dilakukan dalam delapan kesempatan berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun hingga sejumlah restoran di Jakarta Utara.
Atas tindakan tersebut, John Field dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tahun 2026. Fokus dakwaan tertuju pada pelanggaran aturan mengenai pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.