Keberhasilan target konservasi global 30x30 yang bertujuan melindungi 30 persen wilayah daratan dan lautan dunia pada 2030 sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat lokal. Dilansir dari Suara, sebuah penelitian terbaru menegaskan bahwa aspek sosial dan ekonomi warga di sekitar kawasan lindung harus menjadi prioritas utama dalam proses tersebut.
Laporan penelitian yang dimuat dalam jurnal Nature Communications ini dipimpin oleh tim pakar dari University of Cambridge Conservation Research Institute. Studi tersebut menunjukkan bahwa pemilihan lokasi wilayah konservasi akan menentukan secara spesifik siapa saja kelompok masyarakat yang terdampak.
Analisis yang dikutip dari Phys.org tersebut menguji tiga skema berbeda dalam penerapan target 30x30. Salah satu hasilnya mengungkap bahwa fokus perlindungan yang hanya mengejar kuantitas spesies dan ekosistem berisiko berdampak pada 46 persen populasi dunia yang tinggal di radius 10 kilometer dari kawasan konservasi.
Penetapan wilayah lindung sebenarnya membawa sederet dampak positif bagi lingkungan dan manusia. Kawasan ini berperan vital dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih, meminimalisir risiko bencana banjir, serta menjadi penyerap karbon guna meredam laju perubahan iklim global.
Meskipun bermanfaat, para peneliti memperingatkan adanya beban sosial yang besar apabila kebijakan diambil tanpa partisipasi warga setempat. Masyarakat terancam kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup mereka, bahkan menghadapi risiko pengosongan lahan atau relokasi.
Profesor Chris Sandbrook dari Universitas Cambridge menjelaskan bahwa calon kawasan konservasi baru umumnya bukan merupakan lahan kosong. Banyak wilayah tersebut telah menjadi tempat tinggal masyarakat sejak lama, termasuk di negara-negara maju seperti Inggris.
"Perencanaan perubahan penggunaan lahan untuk mencapai target konservasi nasional dan global harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat setempat," ujar Sandbrook.
Urgensi Pendekatan Partisipatif
Hingga saat ini, tercatat kurang dari 20 persen wilayah daratan dan perairan di Bumi yang telah masuk dalam status perlindungan. Mengingat tenggat waktu yang tersisa sekitar empat tahun lagi menuju 2030, upaya ekspansi kawasan konservasi diprediksi akan berjalan sangat masif.
Dr. Javier Fajardo, penulis utama laporan tersebut, menekankan bahwa investasi besar dalam proses partisipatif sangat diperlukan. Dukungan terhadap warga lokal dianggap sebagai prasyarat mutlak agar target ambisius ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Dalam banyak kasus, orang-orang yang tinggal paling dekat dengan kawasan konservasi justru yang paling berisiko mengalami dampak negatifnya," kata Fajardo.
Kesejahteraan masyarakat dan perlindungan alam merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan lingkungan. Pengabaian terhadap suara warga lokal dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan sosial baru di tengah perjuangan mengatasi krisis keanekaragaman hayati.