Danantara Tegur PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung

Danantara Tegur PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pada Minggu (24/5), akibat kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung yang diproses hukum setelah mengambil sisa getah karet.

Tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dikecam secara tegas oleh Dony Oskaria, yang juga mengingatkan seluruh jajaran perusahaan negara mengenai hakikat berdirinya BUMN, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Muruah BUMN dinilai mencederai oleh pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup, sehingga BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas berupa penghentian proses hukum, permintaan maaf institusi, serta pemberian bantuan dan pekerjaan kepada korban.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Pimpinan wilayah PTPN setempat diwajibkan turun langsung menemui keluarga korban untuk meminta maaf, serta merangkul mereka dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai di lingkungan perusahaan agar memiliki penghasilan layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Kasus ini akan dijadikan sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia, diikuti evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur pengamanan aset untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.

Artikel terkait

Rekomendasi