Dandenma BAIS TNI Bantah Perintah Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dandenma BAIS TNI Bantah Perintah Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi memberikan kesaksian terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer pada Rabu (6/5/2026). Penegasan mengenai absennya instruksi resmi dari pimpinan tersebut disampaikan guna merespons keterlibatan empat anggota TNI dalam aksi kekerasan tersebut.

Heri hadir memenuhi panggilan Oditur Militer II-7 Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait peran struktural kedinasan. Dilansir dari Megapolitan, ia secara langsung menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian mengenai kemungkinan adanya mandat khusus di balik serangan tersebut.

"Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.

Heri secara tegas menepis adanya keterlibatan birokrasi komando dalam tindakan kriminal yang menyeret anak buahnya.

"Siap tidak ada Yang Mulia," jawab Heri.

Hakim kemudian memberikan peringatan keras kepada saksi mengenai konsekuensi hukum dari keterangan yang diberikan di bawah sumpah.

"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.

Pernyataan tersebut tetap dipertahankan oleh Heri di hadapan majelis hakim selama proses pembuktian berlangsung.

"Siap tidak ada," jawab Heri kembali.

Ketidakpercayaan majelis hakim muncul karena komposisi pelaku yang melibatkan tiga perwira dan satu bintara, yang dinilai janggal jika bergerak tanpa koordinasi atasan.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.

Heri merespons dengan menjelaskan bahwa selama ini instruksi yang diberikan kepada prajurit selalu bersifat administratif dan operasional kedinasan semata.

"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," ujar Heri.

Masalah keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Denma BAIS TNI turut menjadi poin tambahan yang disampaikan saksi untuk menggambarkan beban kerja satuan.

"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," lanjut Heri.

Kasus ini bermula ketika empat personel TNI diduga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di Jakarta Pusat pada Maret 2025. Para terdakwa yang terdiri dari Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka didakwa dengan pasal berlapis dalam KUHP.

Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa motif penyerangan didasari oleh ketersinggungan para terdakwa atas tindakan korban saat rapat di Hotel Fairmont.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dalam persidangan yang masih terus bergulir.

Artikel terkait

Rekomendasi