Dandenma BAIS TNI Kecewa Anggota Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Dandenma BAIS TNI Kecewa Anggota Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan empat anggotanya yang melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, empat personel TNI yang kini berstatus terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Perbuatan mereka dinilai merusak reputasi satuan yang diklaim bersih dari pelanggaran selama setahun terakhir.

Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan mengenai perasaan personal Heri Heryadi terkait keterlibatan anak buahnya dalam kasus kekerasan tersebut di muka persidangan.

"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi.

Pihak pengadilan kemudian menggali informasi lebih lanjut mengenai langkah disiplin internal yang diambil oleh institusi terhadap keempat pelaku penyerangan tersebut.

"Belum, karena langsung diserahkan ke penyidik," jawab Heri.

Heri Heryadi juga memberikan penjelasan mengenai status terkini para terdakwa di dalam struktur organisasi setelah kasus ini mencuat ke publik.

"Sudah menjadi Pama Denma BAIS," jelas Heri.

Selain perubahan status jabatan, Dandenma BAIS TNI memaparkan adanya sanksi administratif berupa pemotongan hak finansial bagi para terdakwa selama proses hukum berjalan.

"Hanya tunjangan jabatan dan kinerja yang hilang," jawab Heri

Kejadian penyiraman air keras ini berlangsung di Jakarta Pusat dan dipicu oleh ketersinggungan para pelaku saat Andrie Yunus menginterupsi pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan latar belakang pemikiran para terdakwa saat melancarkan aksinya.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat personel tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis dalam sistem hukum militer yang berlaku. Penjeratan hukum mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, yang semuanya dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi