Tragedi maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara pada Rabu (6/5/2026) menjadi potret kelam transportasi darat. Insiden yang merenggut 18 nyawa tersebut dinilai sebagai bukti nyata runtuhnya sistem pengawasan jalan raya.
Dilansir dari Kompas, kondisi ini telah mencapai level darurat sistemik menurut penilaian akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Ia menegaskan bahwa tingginya angka fatalitas menunjukkan jargon keselamatan belum menjadi prioritas nyata.
"Investasi pada keselamatan adalah kewajiban konstitusional. Memangkas alokasi operasional Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atau anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan merupakan tindakan abai terhadap proteksi nyawa publik," ujar Djoko.
Data dari Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja menunjukkan fakta mengkhawatirkan bahwa jalan raya kini didominasi korban usia produktif. Sebanyak 70 persen korban berada pada rentang usia 11 hingga 55 tahun, dengan proporsi pelajar dan mahasiswa mencapai 25-40 persen.
Faktor manusia menjadi pemicu utama dalam 61 persen insiden, yang mencakup rendahnya kompetensi hingga penurunan karakter pengemudi. Sementara itu, infrastruktur jalan menyumbang 30 persen dan kendala teknis kendaraan berkontribusi sebesar 9 persen.
"Angka-angka ini adalah alarm bahwa intervensi pemerintah tidak boleh hanya menyentuh aspek fisik jalan, namun harus merambah pada purifikasi kedisiplinan pengguna jalan," ucap Djoko.
Salah satu instrumen yang dianggap belum optimal adalah Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018, terdapat 10 elemen wajib yang mencakup manajemen risiko hingga perawatan armada.
Namun, implementasi aturan ini kerap terkendala masalah finansial, terutama bagi operator berskala kecil. Tiga pilar utama SMK-PAU meliputi pengawasan jam kerja maksimal delapan jam, pengecekan kendaraan sebelum berangkat, dan kepatuhan administrasi izin usaha.
"Tanpa dukungan insentif pemerintah, regulasi ini berisiko menjadi beban administratif yang mandul secara fungsional," tambah Djoko.
Djoko menyarankan Indonesia mulai mengadopsi filosofi Vision Zero dari negara maju seperti Jepang dan Skandinavia. Dalam konsep ini, infrastruktur dirancang untuk menjadi jalan yang memaafkan atau forgiving roads demi memitigasi kesalahan manusia agar tidak berakibat fatal.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan meliputi pengaktifan kembali Direktorat Keselamatan Jalan dan integrasi kurikulum keselamatan di sekolah. Selain itu, diperlukan percepatan sistem poin pada SIM serta kewajiban fitur keselamatan aktif seperti Electronic Stability Control (ESC).
"Terakhir, mewajibkan fitur keselamatan aktif seperti Electronic Stability Control (ESC) dan penggunaan Tachograph digital pada angkutan barang," lanjutnya.
Efisiensi anggaran negara ditekankan harus memiliki batas moral, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan nyawa warga negara. Pengabaian terhadap anggaran keselamatan hanya akan memperpanjang siklus maut di jalan raya tanpa ada penyelesaian yang berarti.
"Jika pemerintah terus memangkas anggaran keselamatan, maka tragedi di Jalinsum dan jalan-jalan lainnya akan terus berulang sebagai siklus maut yang gagal dihentikan oleh negara," tuntas Djoko.