Deddy Sitorus Tolak Pemerintah Jadi Pengusul Revisi UU Pemilu

Deddy Sitorus Tolak Pemerintah Jadi Pengusul Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan penolakan terhadap wacana pemerintah sebagai inisiator Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat (8/5/2026). Penegasan ini muncul merespons adanya usulan agar pemerintah mengambil alih penyusunan draf regulasi tersebut demi efisiensi waktu.

Dilansir dari Nasional, Deddy menekankan bahwa partai politik memiliki kepentingan paling mendasar dalam pemilihan umum sehingga peran DPR tidak boleh dikesampingkan. Ia menganggap pengalihan inisiatif RUU Pemilu kepada pihak eksekutif dapat mengancam integritas proses demokrasi di tanah air.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI-Perjuangan.

Deddy menilai bahwa posisi strategis regulasi ini mengharuskan DPR tetap memegang kendali pembahasan sejak awal proses legislasi. Menurutnya, pemindahan hak inisiatif kepada pemerintah merupakan hal yang tidak lazim mengingat vitalnya peran undang-undang tersebut bagi lembaga legislatif.

“Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia pun mempertanyakan konsistensi dalam penentuan inisiatif undang-undang yang saat ini berjalan di parlemen. Deddy melihat adanya ketimpangan dalam pemilihan subjek pengusul antara aturan teknis dan aturan fundamental demokrasi.

“Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?” lanjut Deddy Sitorus.

Terkait adanya dinamika antarpartai yang kerap dianggap menghambat pembahasan, politikus PDI-P ini memandang hal tersebut sebagai bagian dari dialektika politik yang lumrah. Penyatuan pandangan melalui debat justru dianggap sebagai inti dari pembentukan sebuah kebijakan.

“Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi,” tutur Deddy Sitorus.

Ia menambahkan bahwa partai politik seharusnya tidak menghindari adanya pertukaran gagasan meskipun prosesnya berjalan alot. Deddy menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian dalam menghadapi pertarungan ide di ranah politik.

“Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” pungkas Deddy Sitorus.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya opsi pengambilalihan draf RUU jika progres di parlemen tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga dua setengah tahun ke depan.

“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (29/4/2026).

Meski wacana tersebut mengemuka, Yusril menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam posisi pasif. Pihak pemerintah terus memantau setiap perkembangan yang terjadi di internal DPR RI sebelum mengambil langkah konkret.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Dukungan agar pemerintah segera bertindak datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menginginkan kepastian hukum segera tercapai. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat pada Kamis (23/4/2026) bahwa inisiatif pemerintah dapat mereduksi potensi hambatan kepentingan partai sejak dini.

“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh Partaonan Daulay.

Saleh meyakini bahwa keterlibatan partai politik dalam memberikan masukan tetap terjamin meski draf tidak dimulai dari DPR. Aspirasi setiap partai dapat dimasukkan saat proses pembahasan daftar inventaris masalah.

“Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Artikel terkait

Rekomendasi