Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa menuntut pencabutan regulasi terkait alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Peningkatan volume kendaraan dan perlambatan arus lalu lintas diprediksi akan terjadi di sekitar lokasi unjuk rasa sejak pagi hari. Pihak kepolisian melalui Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peringatan bagi para pengguna jalan agar mencari rute alternatif guna menghindari titik kepadatan.
Kepolisian menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut disiarkan secara resmi melalui kanal komunikasi kepolisian demi menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Jakarta Selatan.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat pada Kamis, 7 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB di kawasan Kementerian RI, Jakarta Selatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan," tulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).
Masyarakat diminta untuk merencanakan kembali waktu keberangkatan mereka untuk mengantisipasi gangguan pergerakan di jalan raya. Selain itu, pengendara diharapkan mengikuti instruksi dari personel kepolisian yang bertugas di lapangan selama aksi berlangsung.
"Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan jalur alternatif bila diperlukan, serta tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran bersama," tulis TMC polda Metro.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dijadwalkan memimpin langsung sekitar seribu massa yang diperkirakan tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Fokus utama gerakan ini adalah mendesak pemerintah agar segera membatalkan aturan mengenai sistem kerja alih daya yang dinilai merugikan para pekerja.