Desa Sukamanah Verifikasi Usulan Bansos dan PBI JKN

Desa Sukamanah Verifikasi Usulan Bansos dan PBI JKN

Pemerintah Desa Sukamanah di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tengah memproses usulan Bantuan Sosial (Bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mulai Senin, 4 Mei hingga 14 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjalankan instruksi Kementerian Sosial agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kasi Pemberdayaan Desa Sukamanah, M. Haerun, yang akrab disapa Oco, menyatakan bahwa kriteria penerima manfaat difokuskan bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 sampai 4. Hingga Jumat (8/5), tercatat puluhan warga telah mendatangi kantor desa untuk mengurus administrasi.

"Hingga hari ini, sudah ada sekitar 25 Kepala Keluarga (KK) yang datang untuk mengecek status desil mereka," ujar Oco, Kasi Pemberdayaan Desa Sukamanah.

Pemerintah desa tetap memberikan ruang bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu namun memiliki angka desil tinggi antara 6 hingga 10 dalam sistem digital. Mekanisme verifikasi manual akan diterapkan untuk memastikan kebenaran kondisi lapangan sebelum data tersebut diunggah kembali.

"Solusinya, kami padankan dulu datanya ke sistem SIKS-NG, cek lapangan, lalu dilakukan geotagging atau pengambilan foto lokasi rumah untuk diunggah kembali ke sistem," jelas Oco.

Validasi data ini diharapkan dapat menjamin transparansi sistem sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya. Program ini pun mulai dirasakan manfaatnya oleh warga setempat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

"Saya sangat berharap bisa menerima program ini. Suami hanya kerja serabutan dan rumah yang kami tempati pun dibangun atas bantuan saudara," ungkap Hamidah, warga Kampung Sumur Daon.

Artikel terkait

Rekomendasi