Dewan Ekonomi Nasional Dorong Digitalisasi Perlindungan Sosial Guna Atasi Salah Sasaran

Dewan Ekonomi Nasional Dorong Digitalisasi Perlindungan Sosial Guna Atasi Salah Sasaran

Penerapan digitalisasi pada program perlindungan sosial dinilai menjadi langkah krusial demi mengatasi persoalan salah sasaran bantuan sosial yang kerap berulang di Indonesia, dilansir dari Nasional.

Sistem digital tersebut diyakini mampu memperbaiki dua kendala utama, yakni warga miskin yang berhak tetapi tidak terdata, serta penerima bantuan yang sebenarnya dinilai tidak layak mendapatkan program tersebut.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menyoroti adanya kasus tragis seorang anak yang diduga gagal mengakses bantuan sosial akibat kendala administrasi kependudukan dan ketidaksesuaian data desil kesejahteraan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Anak ini excluded dari bantuan sosial. Ini yang disebut exclusion error, orang yang sebenarnya berhak atau layak tetapi tidak mendapatkan bantuan," ujar Arief.

Permasalahan muncul lantaran anak tersebut tinggal bersama sang nenek di kabupaten yang berbeda dari orang tuanya, sehingga proses administrasi kartu keluarga terhambat dan memicu kemacetan akses pada Program Indonesia Pintar (PIP).

Arief memaparkan bahwa persoalan tersebut dapat diminimalkan lewat integrasi sistem identitas kependudukan digital yang mampu menelusuri data warga secara lebih cepat dan akurat.

Berdasarkan catatan yang dipaparkan, angka exclusion error pada program PIP dan bantuan pendidikan lainnya saat ini telah menyentuh angka 70 persen.

"Artinya 70% orang yang sebenarnya berhak dan miskin tidak mendapatkan bantuan," kata Arief.

Selain hambatan tersebut, penyelewengan berupa inclusion error atau masuknya warga yang tidak berhak ke dalam daftar penerima bantuan juga menjadi sorotan, seperti kasus mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki gaya hidup mewah.

Angka inclusion error pada program bantuan pendidikan tersebut diidentifikasi mencapai 40 persen akibat basis data kesejahteraan masyarakat yang belum diperbarui secara berkala dan masih menggunakan data tahun 2022.

"Data yang dipakai sekarang sebagian besar masih data tahun 2022. Padahal kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sangat cepat," ujar Arief.

Kasus serupa juga ditemukan pada program PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di mana seorang warga dicoret dari kepesertaan sehingga mengalami kesulitan untuk menjalani tindakan cuci darah rutin akibat kesalahan penentuan desil kesejahteraan.

Guna mengatasi carut-marut tersebut, pemerintah tengah mendorong penguatan digital public infrastructure (DPI) melalui tiga komponen utama berupa identitas kependudukan digital (IKD), sistem pertukaran data pemerintah, dan digital payment.

Masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui telepon genggam, lalu data yang masuk akan diverifikasi secara real time memanfaatkan sumber data administrasi pemerintah.

"Kalau ada digitalisasi, orang yang membutuhkan bisa langsung daftar dengan HP-nya dan data yang dipakai menentukan desil adalah data saat itu juga," kata Arief.

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) kini telah mengintegrasikan berbagai lembaga seperti DTSN Kemensos, Dukcapil, BKN, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Korlantas untuk menyaring kelayakan penerima bantuan berdasarkan kepemilikan aset.

Digitalisasi ini juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa desil kesejahteraannya tidak sesuai demi meningkatkan akurasi data eligibility secara bertahap.

"Kalau dia merasa tidak tepat desilnya, nanti bisa menyanggah dan meng-update data. Jadi penentuan eligibility lebih akurat," ujar Arief.

Artikel terkait

Rekomendasi