Dinas Pendidikan Jawa Tengah Perketat Kuota Penerimaan Murid Baru

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Perketat Kuota Penerimaan Murid Baru

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memperketat regulasi kuota penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan pemerataan akses sekolah di wilayah tersebut.

Langkah penataan daya tampung ini berjalan beriringan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring di sejumlah kabupaten dan kota yang mulai memicu penumpukan berkas administrasi.

Di Kabupaten Purbalingga, sosialisasi pedoman jalur masuk telah digelar oleh pemerintah daerah demi mengamankan kuota daya tampung bagi puluhan ribu calon siswa baru.

"Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib menjadi pedoman pada setiap jenjang Pendidikan," kata Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Heru Sri Wibowo menjelaskan bahwa untuk tingkat sekolah dasar, porsi terbesar dialokasikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

"Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, and 5 persen jalur mutase," jelas Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan kapasitas tampung yang tersebar di puluhan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah menengah pertama.

"Sedangkan SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan total daya tampung 339 rombongan belajar atau sebanyak 11.038 murid," pungkas Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menekankan pentingnya integritas dalam seluruh tahapan seleksi agar tidak terjadi penyimpangan.

“Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, nggih Bapak Ibu. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, No Jastip,” kata Dimas.

Sementara itu, pelaksanaan SPMB di Kota Salatiga diwarnai instruksi tegas dari pimpinan daerah agar panitia menguasai regulasi secara menyeluruh.

"Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Robby Hernawan, Wali Kota Salatiga saat membuka acara di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Robby Hernawan mengingatkan bahwa kesamaan pemahaman antara panitia dan kepala sekolah merupakan kunci utama kelancaran pendaftaran.

"Kepada kepala sekolah and operator SPMB, saya berharap dapat memahami seluruh regulasi dan mekanisme SPMB secara utuh sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi di lapangan yang dapat membingungkan orang tua," tegas Robby Hernawan, Wali Kota Salatiga.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Salatiga menyatakan kesiapan teknis telah dirancang sejak jauh hari dengan melakukan berbagai langkah antisipasi.

"Dinas Pendidikan juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media sekaligus mengantisipasi berbagai kendala berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya," ujar Mudjiati, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Mudjiati menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran daring di Salatiga mengandalkan basis data nomor induk siswa nasional.

"Puncak pelaksanaan SPMB berlangsung pada 2 sampai 4 Juni 2026 melalui proses pendaftaran dan pemilihan sekolah secara daring melalui laman resmi SPMB. Tersedia 10 SMP negeri dan 9 SD negeri yang dapat dipilih peserta. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 5 hingga 8 Juni 2026," jelas Mudjiati, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Di Kabupaten Semarang, Dewan Pendidikan setempat mengonfirmasi adanya lonjakan aduan masyarakat akibat masalah validasi data kependudukan dan prestasi.

“Tadi saya sempat ngobrol sama warga, memang banyak keluhan, diantaranya tadi itu ada soal verifikasi pengadaan kejuaraan di jalur prestasi, misal kejuaraan itu berjenjang atau tidak, lalu yang dapat medali emas atau perak itu bisa daftar di jalur prestasi atau tidak,” ungkap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, Selasa (2/6).

Joko Sriyono menilai ketidaksesuaian data ekonomi juga memicu protes karena sistem menyaring pendaftar secara otomatis.

“Tapi, si anak tersebut dimasukkan kedalam daftar KK itu belum ada satu tahun, itukan kita harus cek dengan Disdukcapil juga. Tapi rata-rata yang datang mengadu ini soal jalur afirmasi, karena afirmasi itu khusus untuk anak dari keluarga di desil 1 sampai desil 5,” bebernya.

Joko Sriyono menambahkan bahwa perpindahan domisili anak yang mendadak ke kartu keluarga kerabat lain menjadi temuan yang paling menonjol.

“Jadi Disdikbudpora ini sifatnya pengaduan, untuk pendaftaran di sekolah masing-masing, dan ini masalah klasik, apalagi adanya jalur domisili banyak orangtua yang memaksa anak masuk di KK kekuarganya yang ada di Kabupaten Semarang, dan ini banyak terjadi di SPMB di tingkat SMP,” tegasnya.

Pengelola posko pelayanan di Kabupaten Semarang menyatakan tetap memfasilitasi pembuatan akun bagi calon siswa yang berasal dari luar wilayah.

“Dan itu semua kami layani pembuatan akunnya di posko ini,” sambungnya.

Dewi Nirmalasari memaparkan bahwa verifikasi ketat juga diberlakukan bagi kelompok pendaftar yang membutuhkan penanganan pembelajaran khusus.

“Dan kami di Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semaramg juga memberikan perhatian ekstra terhadap calon siswa berkebutuhan khusus (Inklusi),” ujarnya.

Menurut Dewi Nirmalasari, pemeriksaan dokumen psikolog menjadi instrumen wajib untuk menentukan penempatan sekolah yang tepat.

“Kami harus memastikan apakah anak tersebut direkomendasikan untuk belajar di sekolah formal (inklusi) atau memang harus di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ini demi kenyamanan dan perkembangan anak itu sendiri agar adil (fair),” tambahnya.

Proses verifikasi dan pendaftaran daring di Kabupaten Semarang dijadwalkan selesai pada 4 Juni 2026 sebelum hasil seleksi diumumkan secara serentak pada 6 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi