Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menetapkan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalur seleksi jenjang SMA dan SMK di wilayah Jawa Timur guna meningkatkan kualitas standardisasi penilaian siswa.
Perubahan mendasar pada seleksi tahun mendatang mencakup penghapusan indeks sekolah yang sebelumnya menjadi salah satu variabel penentu. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Edukasi, sistem baru ini akan mengintegrasikan nilai akademik dari rapor dengan hasil tes kemampuan secara langsung.
"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries dilansir dari laman Antara pada Jumat, (10/4/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bobot sebesar 40 persen untuk nilai TKA pada seluruh jalur, termasuk domisili, afirmasi, dan prestasi akademik. Sementara itu, komposisi penilaian untuk jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen sebagai pengganti skema indeks sekolah asal.
"Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen," ujar Aries, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Calon peserta didik baru diwajibkan untuk melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) pada saat proses pengambilan PIN pendaftaran. Untuk pembagian kuota, jalur prestasi akademik SMA ditetapkan sebesar 25 persen, sedangkan untuk jenjang SMK mendapatkan porsi yang jauh lebih besar yakni mencapai 65 persen dari total daya tampung sekolah.
"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujar Aries.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi tujuh subjek utama, yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Penentuan kelulusan siswa tetap mempertimbangkan urutan prioritas antara nilai kemampuan akademik dan jarak tempuh dari tempat tinggal ke satuan pendidikan terkait.