Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/5/2026). Michael dinilai melakukan kealpaan berat yang mengakibatkan kebakaran kantor perusahaan hingga menewaskan 22 karyawannya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun penjara. Dilansir dari Megapolitan, masa penahanan terdakwa yang dimulai sejak 12 Desember 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat dikurangkan seluruhnya, sehingga sisa masa hukuman diperkirakan kurang dari satu tahun dan akan berakhir pada 2 Juni 2026.
Hakim Anggota, Sunoto, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan dengan unsur kesengajaan. Kendati demikian, kelalaian terdakwa dikategorikan sebagai kelalaian berat karena mengabaikan standar keselamatan kerja.
"Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan," ujar Sunoto dalam sidang.
Sunoto menambahkan bahwa penggunaan gedung kantor tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Selama periode itu, fasilitas tempat kerja dijalankan tanpa memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari dua tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tuturnya.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa sebenarnya sudah menyadari potensi bahaya di gedung tersebut. Kelalaian ini dinilai sebagai pembiaran yang terstruktur dalam jangka waktu yang lama.
"Melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," ungkap Sunoto.
Terdakwa juga diketahui memahami risiko penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo) serta kondisi bangunan yang tidak aman. Namun, aspek keselamatan kerja tetap diabaikan dan dinilai mencerminkan ketiadaan tanggung jawab pimpinan perusahaan.
Terdapat enam aspek K3 yang dilanggar, meliputi ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai, serta simulasi kebakaran pada lokasi yang terbakar pada 9 Desember 2025.
"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Michael terbukti secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Mennyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Purwanto dalam persidangan.
Masa hukuman dipotong penuh dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.