Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang setelah namanya muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Dilansir dari Detik Finance, perkara ini melibatkan pimpinan Blueray Cargo sebagai pemberi suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor yang tertahan di jalur merah. Kasus ini kini tengah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Menanggapi keterlibatan pimpinannya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan bahwa instansinya memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di meja hijau.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam pernyataan resmi, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tidak ingin mengintervensi substansi perkara demi menjaga kemandirian hakim. Budi juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Dakwaan jaksa menyebutkan Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lainnya melakukan pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa John Field dari Blueray Cargo.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Koordinasi intensif antara pengusaha dan oknum pejabat berlanjut hingga Agustus 2025 guna mengatasi kenaikan dwelling time pada barang impor. Aliran dana kemudian mulai mengalir secara bertahap dalam bentuk mata uang asing dan fasilitas mewah.
Catatan jaksa menunjukkan total uang suap yang diterima dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar hingga Januari 2026. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.