Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama diduga terlibat dalam kasus suap importasi barang senilai Rp61,3 miliar yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Nama petinggi instansi tersebut muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian fasilitas khusus bagi Blueray Cargo.
Dilansir dari Suara, dugaan praktik lancung tersebut bermula dari pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan ini diduga dihadiri oleh Djaka bersama jajaran elit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, untuk memuluskan barang impor yang tertahan di jalur merah.
Jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, melakukan pemberian uang secara bertahap dalam bentuk dolar Singapura sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang tunai, para pejabat tersebut juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
Merespons jalannya persidangan, pihak internal DJBC menyatakan akan mengikuti seluruh rangkaian hukum yang berlaku di pengadilan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan posisi instansi terhadap dugaan korupsi tersebut.
"Kami menghormati proses hukum di pengadilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena sudah masuk tahap persidangan, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Penegasan mengenai status jabatan Djaka Budi Utama juga datang dari pimpinan kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan melakukan penonaktifan terhadap anak buahnya tersebut meski namanya telah muncul dalam persidangan.
"Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum namun tetap menjamin tidak ada intervensi terhadap proses yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan sang Dirjen terkait situasi hukum yang tengah dihadapi.
"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.