Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap importasi barang pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Nama Djaka muncul dalam rangkaian koordinasi pemberian uang dan fasilitas mewah dari pihak pengusaha kargo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kementeriannya akan memantau jalannya proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah atau tindakan selanjutnya terhadap pejabat yang bersangkutan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama untuk meminta klarifikasi atas fakta persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Bea Cukai akan tetap kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan hukum.
"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah juga berencana memberikan bantuan hukum kepada Djaka mengingat statusnya yang masih aktif sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan bahwa bantuan hukum tersebut merupakan prosedur standar dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi KPK.
"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa KPK, Djaka diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu turut dihadiri oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis Jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Koordinasi antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat keluarnya barang impor Blueray Cargo yang tertahan di jalur merah atau mengalami kendala waktu tunggu. Sebagai imbalannya, para terdakwa diduga memberikan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura serta barang-barang mewah.
| Waktu Pemberian | Nilai Uang (Mata Uang Asing) | Keterangan |
|---|---|---|
| Juli 2025 | Rp 8,2 Miliar | Uang tunai dolar Singapura |
| Agustus 2025 | Rp 8,9 Miliar | Uang tunai dolar Singapura |
| September 2025 | Rp 8,5 Miliar | Uang tunai dolar Singapura |
| Hingga Januari 2026 | Rp 61,3 Miliar | Total akumulasi uang tunai |
| Fasilitas Lain | Rp 1,8 Miliar | Barang mewah dan hiburan |
Jaksa KPK mendakwa para pelaku telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Proses persidangan saat ini masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang tercantum dalam surat dakwaan.