Jaksa Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Tersangka John Field

Jaksa Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Tersangka John Field

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya pertemuan tertutup antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan tersangka suap Pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur. Fakta persidangan tersebut dilansir dari Nasional dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Timur pada Rabu (20/5/2026).

Pengaturan pertemuan itu bermula dari perintah Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan alias Ocoy. Jaksa kemudian mempertanyakan inisiatif awal dari pelaksanaan pertemuan di hotel tersebut kepada Orlando yang hadir sebagai saksi.

"Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy 'kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini?'. Seingat Pak Ocoy siapa yang punya inisiatif kemudian menyampaikan itu kepada Pak Ocoy?" tanya Jaksa.

Orlando mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut lantaran hanya mengikut arahan atasan. Ia sekadar diminta untuk segera menghubungi John Field agar menghadiri agenda pertemuan yang telah ditentukan tersebut.

"Saya enggak tahu Pak siapa yang inisiatif cuman saya dapat perintah saja hubungi John 'ada pertemuan di Hotel Borobudur'," jawab Orlando.

Penuntut umum selanjutnya mencecar saksi mengenai kepastian kehadiran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kegiatan itu. Orlando membenarkan bahwa terdapat arahan khusus untuk mempertemukan John dengan sejumlah pejabat tinggi kedeputian termasuk Dirjen Bea Cukai.

"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?" lanjut Jaksa.

Saksi mengonfirmasi kebenaran dari pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum mengenai daftar konfirmasi kehadiran para pejabat terkait dalam pertemuan tersebut.

"Iya, Pak," jawab Orlando.

Ketika dimintai keterangan mengenai tujuan utama dari pelaksanaan pertemuan di Hotel Borobudur tersebut, Orlando mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuannya secara mendalam. Pertemuan itu sendiri akhirnya terlaksana pada tanggal 22 Juli 2025 mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB secara terbatas.

"Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja," ujar Orlando.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertegas jalannya agenda tersebut yang hanya diikuti oleh tiga orang inti secara tertutup di lokasi. Menurut keterangan saksi, Sisprian tidak ikut mendampingi di dalam ruangan saat pembicaraan antara Dirjen Bea Cukai, Rizal, dan John berlangsung.

"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?" tanya Jaksa.

Saksi membenarkan bahwa situasi pertemuan terbatas enam mata tersebut terjadi tanpa kehadiran pejabat subdirektorat intelijen kepabeanan.

"Iya," jawab Orlando.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara korupsi ini, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026, Sisprian, Orlando, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan. KPK kemudian menambah satu tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam menjelaskan bahwa John Field menginginkan fasilitas khusus agar barang tiruan atau KW yang diimpor oleh PT Blueray tidak melewati proses pemeriksaan resmi saat memasuki wilayah kepabeanan Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.

Asep memaparkan bahwa kesepakatan ilegal antara manajemen PT Blueray dengan jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mulai dirancang sejak Oktober 2025. Proses ini melibatkan jalur pengurusan dokumen importasi untuk menghindari kategori pemeriksaan pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta pasal terkait dalam KUHP. Sementara John Field bersama jajaran staf PT Blueray selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi