Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap kepabeanan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Kasus ini melibatkan jajaran pimpinan Blueray Cargo (Grup) yang didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperlancar proses importasi barang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 kepada tiga pejabat Bea Cukai.
Pihak penerima suap yang tercantum dalam dakwaan adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan periode September 2024-Januari 2026, Rizal, beserta bawahannya, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar. Aliran dana tersebut bertujuan agar barang impor milik grup perusahaan tersebut terhindar dari pengawasan ketat kepabeanan.
Dalam kronologi yang dipaparkan jaksa, pertemuan awal terjadi pada Mei 2025 antara John Field dan Rizal di Jakarta Utara, yang kemudian berlanjut pada pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan di hotel tersebut dilaporkan dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama bersama para pejabat terkait lainnya.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Setelah pertemuan di Jakarta Pusat tersebut, komunikasi intensif berlanjut antara Orlando dan John Field pada Agustus 2025 untuk membahas kendala pengiriman barang. Masalah yang dibahas meliputi meningkatnya volume barang yang masuk jalur merah serta kendala durasi penumpukan barang atau dwelling time.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time," ucap jaksa.
Menanggapi munculnya nama pimpinan tertinggi instansi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang ada. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan sikap lembaga dalam menghormati otoritas pengadilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," jelas Budi saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/5/2026).