Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, memberikan kesaksian mengenai dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut mulai terungkap setelah munculnya laporan anonim atau surat kaleng yang menyebutkan adanya oknum pegawai kementerian meminta sejumlah uang kepada perusahaan jasa K3 (PJK3). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, laporan tersebut memicu kecurigaan internal mengenai adanya biaya non-teknis dalam proses sertifikasi.
"Ya, jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, wah berarti ini harusnya saya tanyakan sebetulnya uang apa? Itu sebetulnya, Pak," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, di persidangan, pada Kamis (7/5/2026).
Fahrurozi menjelaskan bahwa isi aduan tersebut secara spesifik menunjuk pada perilaku anggota di direktoratnya yang melakukan pungutan tidak resmi.
"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," kata dia.
Penelusuran internal sempat dilakukan oleh pihak kementerian setelah Fahrurozi melaporkan temuan surat tersebut kepada menteri dan direktur jenderal terkait. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena identitas pengirim dan kantor yang disebutkan dalam laporan tidak ditemukan.
"Ditelusuri ternyata tidak ada yang namanya 'Wisanggeni' kalau enggak salah dan tidak ada kantor itu, tidak ada," ujar dia.
Lantaran ketidakjelasan sumber informasi, pihak kementerian akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan tindak lanjut lebih jauh terhadap aduan masyarakat tersebut.
"Jadi, kesimpulannya dari surat kaleng-kaleng itu tidak ada tindak lanjut," sambung dia.
Di sisi lain, Fahrurozi mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana dari Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Meskipun uang tersebut diduga bersumber dari dana non-teknis perusahaan, ia berdalih bahwa dana itu merupakan uang jasa atau honor.
"Iya, saya terima, tapi saya anggap itu honor," ujar dia.
Penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai pada Juni 2024 dengan nominal awal sebesar Rp20 juta hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.
"Awalnya 20 juta. Total Rp100 juta," ujar dia.
Fakta lain muncul dari keterangan terdakwa Hery Sutanto yang menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) mulai turun tangan karena adanya laporan serupa. Pada persidangan Rabu (6/5/2026), Hery membenarkan adanya intervensi hukum tersebut.
"APH datang karena ada surat kaleng," ujar terdakwa Hery Sutanto, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Laporan yang diterima aparat disebut mencantumkan rincian mengenai dugaan gratifikasi yang mengarah pada salah satu pejabat koordinator di lingkungan kementerian.
"Nah, di situ dilaporkan Saudara Bobby menerima gratifikasi seperti itu," kata dia.
Hery memberikan penegasan bahwa dalam laporan yang masuk ke meja penyidik, nama Irvian Bobby Mahendra Putro menjadi satu-satunya pihak yang dilaporkan.
"Jadi, di pengaduan ke APH itu Saudara Bobby saja namanya, satu saja," ucap dia.