Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kewajiban pelaku usaha asing untuk mematuhi regulasi lokal saat berdiskusi mengenai kebijakan investasi dan perpajakan dalam acara Pusdiklat Pajak pada Kamis (21/5).
Pertemuan dengan American Chamber of Commerce (AmCham) dan British Chamber of Commerce (BritCham) tersebut berlangsung dinamis karena kedua kamar dagang menyampaikan protes terhadap aturan di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penegasan mengenai sikap pemerintah Indonesia dalam menghadapi keberatan para pengusaha internasional tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan otoritas perpajakan nasional.
"Saya habis dibantai sama American Chamber of Commerce dan sama British Chamber of Commerce. Bantai kok saya. Saya bantai ulang mereka. Ini PR bersama kok," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah menyatakan bahwa perusahaan asing yang memanfaatkan faktor produksi di dalam negeri tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Lu mau protes apa pun, faktor produksinya di Indonesia, ikut permainan Indonesia," katanya.
Selain menanggapi keberatan dari kamar dagang asing, otoritas pajak juga memberikan perhatian khusus terhadap reaksi para profesional berkebangsaan Indonesia.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyayangkan sikap sejumlah eksekutif lokal di korporasi internasional yang dinilai memberikan pembelaan lebih agresif terhadap kepentingan ekspatriat dibandingkan dengan warga negara asing itu sendiri.