Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan terkait kasus kebakaran kantor perusahaan yang mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia, seperti dilansir dari Megapolitan.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Terdapat enam poin yang menjadi dasar pertimbangan pembelaan, di antaranya sikap kooperatif, belum pernah dihukum, status sebagai tulang punggung keluarga, serta tanggung jawab terhadap 340 karyawan perusahaan.
Selain itu, upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban meninggal telah dilakukan sejak Desember 2025 dan Michael menyatakan penyesalan mendalam atas tragedi tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan dua tahun penjara kepada Michael karena kelalaiannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
Michael menegaskan bahwa insiden kebakaran yang terjadi pada 9 Deseber 2025 merupakan musibah yang berada di luar kendali serta kehendaknya selaku pemimpin puncak perusahaan.
"Peristiwa kebakaran ini merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendak saya," tegas Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Manajemen operasional selama ini diklaim telah menerapkan standar bersama dengan pengurus lain serta selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam aspek keselamatan kerja.
"Saya tidak memiliki motif untuk melakukan pelanggaran hukum. Melainkan kondisi yang berada di luar kendali saya termasuk faktor teknis lingkungan maupun keterbatasan informasi," kata Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Dampak dari peristiwa ini diakui telah menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan penyedia jasa drone tersebut sekaligus merusak reputasi bisnis mereka.
Sidang pembacaan pleidoi tersebut turut dihadiri oleh sekitar 50 karyawan perusahaan yang datang secara langsung ke ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.
Setelah persidangan selesai, Michael menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para pekerja karena aktivitas operasionalnya terhenti akibat proses hukum.
"Sorry kalau agak melankolis. Sebelumnya saya mohon maaf saya sudah tidak operasional sejak akhir tahun lalu dikarenakan oleh memang saya harus menjalani proses hukum," ujar Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para staf dan berharap agar seluruh jajaran dapat segera bangkit dari masa sulit pascakebakaran.
"Terima kasih atas dukungan-dukungannya, terimakasih atas kepercayaannya. Saya berharap kalian juga bisa, kembali bangkit dari kesulitan yang kita hadapi semenjak peristiwa (kebakaran)," lanjut Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Permintaan maaf juga ditujukan kepada keluarga 22 korban tewas, disertai harapan agar sisa karyawan yang bertahan terus berkarya di industri drone nasional.
Merespons jalannya persidangan, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia Risakti menyatakan harapannya agar pimpinan perusahaan tersebut bisa mendapatkan vonis bebas dari segala tuntutan.
"Kalau saya sih pengennya bebas. Tapi kalau mungkin dari majelis ngasih yang seringan-ringannya ya kami ikutilah begitu bagaimana hukumnya," ujar Risakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia.
Risakti menambahkan bahwa sosok Michael dikenal sebagai figur pemimpin yang bertanggung jawab penuh terhadap situasi perusahaan dan karyawannya.
"Kami yakin Pak Michael itu orang yang sangat bertanggung jawab. Jadi mungkin kepada majelis hakim kami mohonlah untuk dimaafkan gitu," tutur Risakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia.
Menurutnya, Michael bersikap sangat kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum formal sejak masa penahanan pertama kali pada Desember 2025.
Kehadiran pimpinan aktif dirasakan sangat mendesak mengingat ada ratusan pekerja yang nasib perekonomiannya bergantung pada keberlangsungan operasional perusahaan drone ini.
"Ada sekitar 300 lebih karyawan ibaratnya dari Terra Drone yang terombang-ambing, yang butuh masukan dari Pak Michael," tutur Risakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia.
Pihak karyawan mengakui adanya kedukaan mendalam atas hilangnya nyawa rekan kerja mereka, namun kelangsungan hidup staf yang tersisa juga harus dipikirkan.
"Saya acungi juga ada salah. Kami sedih ada rekan yang tewas gitu. Tapi tetap saja kan yang lainnya juga butuh butuh perekonomianlah begitu," tegas Risakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia.
Meskipun aktivitas bisnis tetap berjalan sejak Michael ditahan, manajemen menghadapi kendala besar dalam hal pengambilan keputusan strategis tanpa kehadiran sosok nakhoda.
"Operasional itu ibarat kata mungkin seperti kapal yang terombang-ambing. Kapalnya masih bisa bertahan, hanya saja tidak ada kaptennya," jelas Risakti, Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan putusan vonis akhir terhadap terdakwa pada Kamis (21/5/2026).