Dirut Terra Drone Ungkap Keberadaan Saat Kebakaran Gedung

Dirut Terra Drone Ungkap Keberadaan Saat Kebakaran Gedung

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Ia mengaku tidak berada di lokasi saat insiden maut tersebut terjadi pada 9 Desember 2025.

Michael menjelaskan bahwa posisi dirinya saat api mulai berkobar berada di kediaman kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dilansir dari Megapolitan, ia sedianya berencana melakukan perjalanan menuju luar kota sebelum mendapat kabar buruk tersebut.

"Saya waktu itu ada di kos. Tadinya mau berangkat ke Bandung. (Kos) Di Setiabudi, Kuningan," ujar Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Kabar mengenai situasi darurat di kantornya pertama kali diketahui melalui pesan singkat di aplikasi percakapan internal perusahaan. Mengetahui hal tersebut, Michael langsung mengubah agenda hariannya secara mendadak.

"Dari situ saya membatalkan rencana saya untuk ke Bandung dan waktu itu saya langsung bergegas ke lokasi," tutur Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Berdasarkan keterangan di persidangan, pimpinan perusahaan tersebut tiba di lokasi kejadian pada siang hari. Saat itu, upaya pemadaman telah mencapai tahap akhir, namun suasana di sekitar gedung masih dipenuhi kerumunan massa.

"Iya, saya tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisinya sudah ramai. Saya mencoba menemui karyawan saya satu per satu dan memeriksa. Dan menanyakan kejadiannya, dan juga memeriksa karyawan-karyawan saya bagaimana kondisi mereka," tutur Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Setelah melakukan pengecekan terhadap staf yang berhasil menyelamatkan diri ke luar gedung, Michael menerima laporan bahwa evakuasi belum sepenuhnya tuntas. Masih ada personel yang terperangkap di dalam bangunan bertingkat tersebut.

"Informasi dari karyawan saya, masih ada yang terjebak di dalam," lanjut Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Peristiwa kebakaran di kantor Terra Drone ini telah mengakibatkan jatuhnya 22 korban jiwa. Michael kini berstatus terdakwa atas dugaan kelalaian karena tidak menyediakan fasilitas keamanan kebakaran yang memadai, seperti sensor asap, tangga darurat, hingga alat pemadam yang sesuai standar.

Jaksa mendakwa Michael melanggar Pasal 474 Ayat (3) dan Pasal 188 KUHP. Atas perbuatan tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan membahayakan keamanan umum.

Artikel terkait

Rekomendasi