Akses pendidikan bebas biaya di Kota Depok kini semakin luas bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan anak mereka di lembaga pendidikan non-pemerintah. Langkah ini menjadi alternatif solutif guna mengatasi keterbatasan daya tampung yang selama ini terjadi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) meluncurkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang menyasar jenjang SMP dan MTs. Kehadiran program RSSG ini digulirkan demi memastikan seluruh anak di Kota Depok dapat terus melanjutkan sekolah tanpa harus terhambat oleh kendala finansial keluarga, seperti dikutip dari Medcom.
Pada pelaksanaan periode sebelumnya, tercatat ada 33 sekolah swasta yang menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Disdik Kota Depok. Program tersebut menyediakan kuota daya tampung mencapai 2.500 siswa untuk menempati bangku kelas VII.
Penerimaan peserta didik dalam program ini dirancang agar memudahkan masyarakat. Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, memaparkan bahwa program RSSG sama sekali tidak memberlakukan tahapan seleksi bagi para calon siswa. Wali murid hanya disarankan memilih lembaga pendidikan yang posisinya paling dekat dari tempat tinggal.
“Tidak ada proses seleksi. Namun, kami mengimbau orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan domisili,” kata Siti Chaerijah Aurijah.
Prosedur pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung tempat penyerahan berkas yang sudah disediakan oleh panitia. Wali murid cukup membawa dokumen penunjang yang menjadi ketetapan pihak penyelenggara.
“Calon siswa dapat langsung datang ke stan pendaftaran yang telah disiapkan, dengan membawa seluruh persyaratan,” ujar Siti Chaerijah Aurijah.
Peningkatan Jumlah Sekolah Peserta
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, jangkauan program jaminan pendidikan ini dipastikan meluas. Kepala Bidang SMP Kota Depok, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi adanya lonjakan kuantitas lembaga pendidikan yang berpartisipasi menjadi 49 sekolah swasta gratis.
“Masih kami rapatkan terkait teknisnya. Yang jelas, orang tua siswa kami minta bersiap. Karena kuota terbatas,” ungkap Muhammad Yusuf.
Skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk kelas VII saat ini sedang dimatangkan oleh Disdik Kota Depok dengan rencana penggunaan jalur daring (online). Secara umum, regulasi teknis pada Tahun Ajaran 2026/2027 tidak mengalami perombakan besar dibandingkan periode lalu.
Syarat Mengikuti Program RSSG
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib melengkapi beberapa dokumen administrasi. Ketentuan berkas ini merujuk pada regulasi pendaftaran yang berlaku pada periode sebelumnya.
Wali murid harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap sebagai data awal. Selain itu, pendaftar diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok serta menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dalam bentuk dokumen asli maupun lembar fotokopi.