Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerapkan ketentuan ketat terkait dokumen kejuaraan untuk pendaftaran jalur prestasi SMP dan SMA negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027 mulai Juni 2026.
Berdasarkan aturan Petunjuk Teknis Nomor 238 Tahun 2026 yang dilansir cnnindonesia.com, sertifikat dari perlombaan resmi maupun nonresmi dapat digunakan untuk mendaftar asalkan calon murid menempati posisi tiga besar.
Porsi untuk jalur prestasi akademik tingkat SMP ditetapkan sebesar 20 persen dan nonakademik mendapat kuota 7 persen. Sementara itu, tingkat SMA mengalokasikan kuota prestasi akademik sebanyak 25 persen dan jalur nonakademik sebesar 7 persen, dengan syarat sertifikat diperoleh dalam tiga tahun terakhir hingga batas akhir 31 Maret 2026.
Selain jalur prestasi, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memfasilitasi regulasi SPMB Sekolah Luar Biasa melalui Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026. Pendaftaran untuk jenjang SLB dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026 dengan menyediakan daya tampung di 13 SLB negeri serta skema bebas biaya di 17 SLB swasta mitra seperti dilaporkan babelinsight.id.
Pengumuman hasil seleksi untuk seluruh jenjang Sekolah Luar Biasa tersebut akan diterbitkan pada 20 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Tahapan pendaftaran ulang bagi calon murid SLB yang dinyatakan lolos akan dilayani pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2026 secara luring.
Secara keseluruhan, pendaftaran SPMB Bersama kemitraan swasta serta jenjang PAUD dan SD dilaksanakan secara daring penuh mulai 15 Juni 2026 menurut laporan edukasi.okezone.com. Khusus PAUD dan SD, verifikasi dokumen berlangsung hingga 1 Juli 2026, dilanjutkan pengumuman hasil pada hari yang sama, dan daftar ulang offline pada 2-3 Juli 2026.
Melalui jalur SPMB Bersama, calon murid yang lolos dibebaskan dari uang pangkal dan biaya pendidikan selama masa sekolah. Dilansir dari detik.com, kuota SPMB Bersama mencakup 1.597 murid untuk 137 SMP swasta, 2.519 murid untuk 117 SMA swasta, dan 3.592 murid untuk 144 SMK swasta yang dikhususkan bagi penerima bantuan sosial terdaftar seperti KJP Plus dan PIP.
| Nama Sekolah & Lokasi | TKLB | SDLB | SMPLB | SMALB |
|---|---|---|---|---|
| SLB A Pembina (Jaksel) | 10 (Netra) | 10 (Netra) | 16 (Netra) | 16 (Netra) |
| SLBN 11 Jakarta (Jaksel) | - | 18 (Tuli, Grahita, Autis) | 28 (Tuli, Grahita, Autis) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 1 Jakarta (Jaksel) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 10 Jakarta (Jakbar) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 40 (Netra, Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 12 Jakarta (Jaksel) | - | 10 (Tuli, Grahita) | 14 (Tuli, Grahita) | 21 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 2 Jakarta (Jaksel) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 32 (Tuli, Grahita) | 40 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 3 Jakarta (Jakpus) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 4 Jakarta (Jakut) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 5 Jakarta (Jakbar) | - | 10 (Tuli, Grahita) | 32 (Tuli, Grahita) | 32 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 6 Jakarta (Jakbar) | - | 10 (Tuli, Grahita) | 14 (Tuli, Grahita) | 14 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 7 Jakarta (Jaktim) | - | 15 (Netra, Tuli, Grahita) | 32 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita) |
| SLBN 8 Jakarta (Jakut) | - | 10 (Tuli, Grahita) | 24 (Tuli, Grahita, Daksa) | 40 (Netra, Tuli, Grahita) |
| SLBN 9 Jakarta (Jakut) | - | 15 (Tuli, Grahita) | 52 (Tuli, Grahita, Autis) | 40 (Tuli, Grahita) |