Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh sekolah swasta peserta program sekolah gratis agar tidak menarik pungutan biaya kepada orang tua maupun siswa pada Sabtu (9/5/2026). Larangan ini didasarkan pada regulasi daerah yang telah mengatur pendanaan pendidikan secara spesifik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Penegasan ini muncul sebagai respons atas temuan terkait praktik pembiayaan tambahan di lapangan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 telah diatur bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk menanggung beban sekolah swasta tersebut. Landasan operasional sekolah secara hukum melarang adanya penarikan dana dalam bentuk apa pun kepada peserta didik karena status pendanaan yang sudah ditanggung pemerintah.
"Satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik," bunyi aturan tersebut yang dikutip Nahdiana.
Bantuan dana pendidikan tersebut diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan keperluan langsung para siswa. Regulasi ini secara eksplisit melarang penggunaan dana untuk kepentingan investasi, seperti pengadaan lahan atau pembangunan unit sekolah baru yang tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
Larangan ini juga mencakup larangan membiayai komponen yang telah didanai oleh pemerintah pusat. Pihak sekolah dilarang keras melanggar poin-poin yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, sebelumnya mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat mengenai beban biaya tambahan yang masih dibebankan sekolah kepada wali murid. Masalah ini menjadi perhatian serius dalam rapat kerja bersama antara legislatif dan eksekutif.
βItu sudah kita bahas di rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Saya sampaikan banyak aduan warga terkait biaya-biaya di belakang,β kata Justin Adrian Untayana, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Disdik Jakarta menyatakan akan mengambil langkah korektif berupa pemberian teguran kepada pengelola sekolah yang terbukti melanggar. Selain sanksi administratif, pemerintah akan mengevaluasi keberlanjutan kemitraan dengan sekolah swasta tersebut dalam program sekolah gratis.