Disdik Jakarta Beri Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Pungutan

Disdik Jakarta Beri Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Pungutan

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi berat terhadap sekolah swasta gratis yang kedapatan masih menarik biaya dari murid maupun orangtua. Dilansir dari Megapolitan, tindakan tegas ini merujuk pada larangan pungutan bagi institusi pendidikan yang telah menerima bantuan pendanaan dari pemerintah daerah.

Dasar hukum kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20. Regulasi ini secara eksplisit melarang satuan pendidikan swasta yang menerima dana dari Pemprov Jakarta untuk memungut biaya apa pun dalam bentuk apa pun kepada peserta didik mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan Pasal 21 pada peraturan yang sama. Penegakan aturan ini mencakup aspek administratif dan konsekuensi finansial bagi sekolah yang melanggar komitmen tersebut.

"Satuan pendidikan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20, wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta," kata Nahdiana saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026) sore.

Apabila pihak sekolah menolak untuk mengembalikan dana yang telah diterima, Pemprov Jakarta akan memberikan sanksi tambahan berupa penolakan pengajuan usulan bantuan pada periode berikutnya. Selain itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap manajemen sekolah tersebut.

Guna meminimalisasi potensi penyimpangan di masa mendatang, pihak dinas sedang menyiapkan mekanisme pemantauan yang lebih ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program sekolah gratis benar-benar dirasakan manfaatnya tanpa beban finansial tambahan bagi masyarakat.

"(Akan dilakukan) pengawasan terpadu dengan lintas terkait," tutur Nahdiana.

Langkah tegas pemerintah ini menyusul laporan dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, terkait banyaknya aduan masyarakat mengenai biaya tambahan di sekolah gratis. Persoalan ini telah masuk dalam agenda pembahasan formal antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan jajaran Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu.

"Itu sudah kita bahas di rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Saya sampaikan banyak aduan warga terkait biaya-biaya di belakang," kata Justin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan Jakarta akan segera melayangkan teguran resmi kepada sekolah swasta yang dimaksud. Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali status kemitraan dengan sekolah-sekolah yang dinilai tidak patuh pada kesepakatan pendanaan pendidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi