Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar dan angkutan kota yang berhenti sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan pada Minggu, 12 Mei 2026. Penindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Kegiatan pengawasan lalu lintas tersebut difokuskan pada area dengan mobilitas tinggi, seperti Jalan Margonda Raya dan Jalan Kartini. Dilansir dari Otomotif, langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin otoritas setempat dalam menjaga ketertiban umum.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok, Saiful Anwar, memberikan konfirmasi bahwa operasi pembersihan ruang jalan ini telah berlangsung secara berkelanjutan sejak bulan sebelumnya sebagai langkah preventif kemacetan.
"Dari bulan kemarin sudah dilakukan, kami akan rutin (razia)," ujar Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.
Langkah tegas diambil karena banyak pemilik kendaraan yang masih menyalahgunakan area pejalan kaki untuk kepentingan parkir pribadi. Pengabaian aturan ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya arus lalu lintas di Depok.
"Tujuannya agar membuat jera kepada masyarakat terkait parkir. Sudah ada aturannya tidak boleh parkir di trotoar. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan buat parkir," ucap Saiful Anwar.
Petugas menyasar beberapa titik krusial yang sering mengalami penumpukan kendaraan akibat perilaku pengemudi yang tidak disiplin. Selain jalan protokol, beberapa ruas jalan di kawasan pemukiman padat juga menjadi target operasi.
"Lokasi penindakan di sepanjang Margonda Raya, Jalan Kartini, Jalan Kemakmuran di Depok II, di Depok I juga," kata Saiful Anwar.
Selain kendaraan pribadi, Dishub Depok juga memperhatikan perilaku pengemudi transportasi umum. Angkutan kota yang sering berhenti lama untuk menunggu penumpang di sembarang tempat turut menjadi sasaran penertiban petugas di lapangan.
"Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan," ujar Saiful Anwar.
Mengenai prosedur sanksi, pemerintah menerapkan tindakan yang bersifat eskalatif sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Petugas di lapangan dibekali kewenangan untuk melakukan tindakan fisik mulai dari pengosongan udara ban hingga pemindahan paksa kendaraan.
"Sanksinya berupa imbauan, kalau memang masih ada akan dilakukan pengempisan untuk motor, kalau mobil sampai penggembokan," ucap Saiful Anwar.