Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen Peserta BPU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi memberlakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini menyasar para peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Dikutip dari Bansos, para penerima manfaat potongan ini meliputi pekerja mandiri, pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online dan pelaku usaha mikro. Inisiatif tersebut bertujuan meringankan beban iuran namun tetap memberikan perlindungan sosial yang maksimal.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi peserta BPU.

Pemerintah membagi durasi pemberian potongan iuran berdasarkan sektor pekerjaan peserta. Untuk peserta BPU di sektor transportasi, masa diskon berlaku mulai pembayaran iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di sektor non-transportasi, periode potongan harga iuran berlangsung lebih singkat. Masa berlakunya ditetapkan untuk pembayaran iuran mulai April 2026 sampai dengan Desember 2026.

Kriteria dan Syarat Penerimaan Potongan Iuran

Peserta harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan manfaat keringanan iuran ini. Syarat utama adalah terdaftar secara resmi sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya mencakup status kepesertaan yang harus aktif dalam program JKK dan JKM. Program ini terbuka bagi peserta lama yang sudah terdaftar maupun individu yang baru bergabung sebagai peserta BPU.

Ketentuan khusus berlaku bagi pekerja sektor transportasi informal, seperti driver ojek online atau sopir angkutan. Selain itu, iuran yang dibayarkan tidak boleh berasal dari skema bantuan iuran yang didanai APBN atau APBD.

Keuntungan Program JKK dan JKM bagi Pekerja

Meskipun nominal iuran menjadi lebih murah, manfaat perlindungan yang diterima tetap komprehensif. Peserta program JKK berhak atas layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja dan santunan tunai selama masa pemulihan.

Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan sejak berangkat dari rumah menuju lokasi kerja hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia akibat insiden kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, terdapat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta. Bagi peserta JKM yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan total santunan sebesar Rp42 juta.

Manfaat santunan kematian JKM tersebut sudah mencakup biaya pemakaman serta santunan berkala selama 24 bulan. Program ini memberikan peluang bagi pekerja informal untuk memiliki jaring pengaman sosial dengan biaya yang lebih terjangkau.

Artikel terkait

Rekomendasi