Dua Hakim Tipikor Nyatakan Dissenting Opinion Kasus Chromebook Ibrahim Arief

Dua Hakim Tipikor Nyatakan Dissenting Opinion Kasus Chromebook Ibrahim Arief

Dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap vonis empat tahun penjara bagi Ibrahim Arief alias Ibam, Selasa (12/5/2026). Eks konsultan teknologi tersebut dinilai tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkeyakinan bahwa terdakwa tidak mempunyai peran langsung dalam perkara tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, majelis hakim menyoroti posisi terdakwa yang hanya sebatas pemberi saran teknis tanpa kewenangan struktural.

"Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU," demikian pertimbangan dissenting opinion yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Penilaian hakim menekankan bahwa kedudukan terdakwa hanyalah sebagai konsultan teknologi informasi. Kapasitas tersebut dianggap tidak memberikan kekuatan hukum bagi Ibrahim untuk mengintervensi pengambilan keputusan di lingkungan kementerian.

"Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan," bunyi dissenting opinion.

Eryusman dan Andi Saputra juga memaparkan fakta persidangan mengenai jarak sosial antara terdakwa dengan pihak-pihak pengambil kebijakan. Salah satu buktinya adalah ketiadaan nama Ibrahim dalam lingkaran komunikasi internal utama.

"Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain," ujar hakim.

Dalam tinjauan teknis, hakim mengungkapkan bahwa Ibrahim justru bersikap kritis terhadap pengadaan perangkat tersebut. Terdakwa tercatat pernah memaparkan kendala penggunaan Chromebook di wilayah Indonesia kepada Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia," kata hakim.

Selain memberikan kritik, Ibrahim disebut sempat menawarkan alternatif perangkat lain yang dianggap lebih fungsional untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut pertimbangan tersebut.

Berdasarkan analisis hukum kedua hakim, tidak ditemukan bukti adanya praktik lobi atau penerimaan dana ilegal. Ibrahim dinilai tidak mengejar keuntungan pribadi demi memenangkan merek tertentu dalam proyek tersebut.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook," kata hakim.

Majelis hakim menambahkan bahwa analisa yang diberikan terdakwa tidak didasari oleh adanya imbalan dari pihak penyedia barang atau prinsipal.

"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu," sambung dissenting opinion.

Pada bagian akhir pendapat berbeda, hakim meragukan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan Ibrahim dengan kerugian atau tindak pidana yang didakwakan. Menurut mereka, kaitan antarperbuatan tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

"Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul," demikian dissenting opinion.

Artikel terkait

Rekomendasi