Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan seluruh warga binaan memiliki hak konstitusional untuk menempuh pendidikan selama menjalani masa hukuman pada Selasa (12/5/2026). Penegasan ini merespons kabar mengenai kegiatan belajar Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepastian tersebut diberikan oleh pihak otoritas pemasyarakatan guna memperjelas status pendidikan lanjutan bagi narapidana. Sebagaimana dilansir dari Nasional, hak ini telah diatur secara resmi dalam regulasi nasional bagi setiap penghuni lembaga pemasyarakatan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa payung hukum melindungi hak pendidikan tersebut bagi setiap individu tanpa terkecuali. Kebijakan ini diterapkan secara merata kepada seluruh penghuni lapas di Indonesia.
"Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Pihak Ditjen Pas mencatat sejumlah warga binaan lain juga aktif mengikuti program akademik serupa di berbagai wilayah. Bahkan, fasilitas pendidikan formal berupa kampus telah tersedia di dalam lingkungan pemasyarakatan tertentu sejak beberapa tahun lalu.
"Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut," ujar Rika Aprianti.
"Jadi bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan," imbuh Rika Aprianti.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dilaporkan terdaftar sebagai mahasiswa Program Magister (S2) teologi. Ia mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Dokumentasi yang tersebar menunjukkan foto Ferdy Sambo bersama warga binaan lain menggunakan seragam berwarna hijau di bawah pengawasan petugas. Selain itu, terdapat catatan mengenai karya tulis ilmiah berupa jurnal locus yang disusun oleh terpidana tersebut terkait manajemen risiko penipuan.