Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan tanggapan terkait kabar eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang sedang menempuh program pendidikan magister di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2026).
Dilansir dari Nasional, pihak otoritas menegaskan bahwa status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk mengakses jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai regulasi yang berlaku.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak tersebut telah diatur secara resmi dalam landasan hukum negara.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Kebijakan ini bersifat inklusif bagi seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan dan bukan merupakan keistimewaan yang hanya diberikan kepada individu tertentu saja.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Penerapan program pendidikan di dalam lingkungan penjara ini diklaim telah memiliki rekam jejak yang panjang melalui kerja sama dengan institusi pendidikan luar.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Informasi mengenai studi lanjut ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan seragam hijau bersama petugas dan narapidana lainnya. Dalam unggahan tersebut, Ferdy Sambo diketahui tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI) dengan fokus penulisan mengenai manajemen risiko kecurangan.