Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akhirnya memberikan respons mengenai namanya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi Blueray Cargo saat menghadiri konferensi pers APBN Kita di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Djaka di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirjen Bea Cukai tersebut meminta publik untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ucap Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Dilansir dari detikcom, jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Djaka dengan pemilik PT Blueray, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, serta dugaan adanya kode amplop nomor 1 untuk Dirjen Bea Cukai.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan enam orang tersangka melalui operasi tangkap tangan, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta beberapa pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya. Terkait perkara tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras mengenai kinerja instansi kepabeanan ini dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
"Sekali ingatkan kembali, untuk kesekian kali, bea cukai kita harus diperbaiki. menteri keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, segera diganti," ujarnya.
"Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat jangan kita jadi pemerintah yang santai, pemerintah yang leha-leha, pemerintah yang kumaha engkeh wae. kita harus jadi pemerintah yang didorong oleh engkek kumaha, bukan kumaha engkeh," ujar Prabowo.
Merespons situasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pejabat yang terlibat. Purbaya menyatakan akan mencopot Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika tuntutan hukum tersebut terbukti di pengadilan.
"Harusnya iya, kalau terbukti (menerima suap) iya," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).