Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Tindakan penagihan tersebut menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik milik negara maupun swasta. Dilansir dari Nasional, total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan tersebut mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Imam dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, pemblokiran rekening serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Langkah tersebut bertujuan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.
Proses penagihan akan dijalankan secara konsisten apabila wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.