Dua dokter dari RS Abdi Waluyo memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Tim medis dihadirkan untuk memberikan penjelasan kepada majelis hakim mengenai kesiapan fisik mantan Mendikbudristek tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
Keterangan medis tersebut disampaikan oleh perwakilan manajemen RS Abdi Waluyo dr. Inolyn Panjaitan, Sp.PD-KHOM dan dokter spesialis bedah dr. Bramastha Aires Rosadi Oggy, M.Biomed, Sp.B. Dilansir dari Nasional, pemanggilan tim dokter dilakukan untuk memastikan kelancaran agenda sidang pemeriksaan terdakwa di tengah jadwal perawatan intensif.
Majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada tim medis untuk memaparkan perkembangan terbaru mengenai kesehatan terdakwa di hadapan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
"Ada hal-hal yang ingin Saudara sampaikan mungkin berkenaan dengan kondisi kesehatan dari Pak Nadiem untuk kesempatan ini?" tanya majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak dokter mengonfirmasi adanya beberapa detail medis penting yang harus diketahui oleh pihak pengadilan.
"Ya, jadi ada beberapa hal yang harus saya sampaikan itu tentang kondisi terakhir Pak Nadiem," jawab dokter.
Hakim kemudian menginstruksikan kepada penuntut umum serta tim kuasa hukum untuk maju dan mendengar penjelasan teknis medis secara lebih mendalam.
"Jika tidak keberatan dari penuntut umum maupun perwakilan dari advokat bisa maju?" ujar hakim.
Nadiem Makarim tetap hadir di persidangan meski dijadwalkan menjalani prosedur praoperasi pada Selasa (12/5/2026) dan operasi bedah pada Rabu (13/5/2026). Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan meski masih dalam pemantauan medis.
"Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi," ujar Nadiem.
Mantan menteri tersebut mengaku telah mendapatkan izin medis untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun ini.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat antinyeri dan juga sehingga insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," kata Nadiem.
Ia menegaskan akan berusaha tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung di tengah kondisi fisik yang menurun.
"Saya akan upayakan baik mungkin, begitu yang mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini," imbuh dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menguasai ekosistem pendidikan melalui Chrome Device Management (CDM). Penyalahgunaan tersebut dituding memperkaya terdakwa sebesar Rp 809,5 miliar.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.
Keuntungan pribadi tersebut diduga berasal dari aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.