Dokter RSCM Rencana Rujuk Aktivis KontraS Andrie Yunus ke India

Dokter RSCM Rencana Rujuk Aktivis KontraS Andrie Yunus ke India

Tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) merencanakan rujukan perawatan mata lanjutan ke India bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. Rencana tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kehadiran dokter RSCM dalam persidangan tersebut bertindak sebagai ahli yang memantau perkembangan kondisi medis korban sejak awal penanganan. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mempertanyakan batasan kemampuan fasilitas medis dalam negeri untuk menangani cedera mata yang dialami Andrie Yunus.

"Untuk mata? Pak Dokter Faraby? Bisa cukup di dalam negeri atau harus dirujuk ke luar negeri?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa komunikasi intensif telah dijalin dengan tenaga ahli dari luar negeri untuk mempersiapkan prosedur medis lanjutan. Rencana pemberangkatan pasien dijadwalkan bakal berlangsung dalam waktu dekat.

"Jadi dalam penanganan pasien ini kami berkonsultasi dengan profesor dari India, India dan ada rencana memang 6 bulan itu kita kirim ke sana," ujar dokter spesialis mata, Faraby Martha.

Tindakan medis di India tersebut bertujuan melakukan rekonstruksi pada bagian mata korban yang sebelumnya telah mendapatkan penanganan darurat. Hakim ketua kemudian menegaskan kembali kepastian mengenai rencana pengiriman pasien tersebut ke luar negeri.

"Oh akan ada rencana dikirim ke India?" tanya Hakim.

Dokter spesialis mata RSCM memaparkan bahwa pembedahan lanjutan diperlukan untuk menilai potensi pemulihan penglihatan korban. Penanganan intensif ini melibatkan opsi pencangokan organ mata tergantung pada hasil evaluasi di India.

"Untuk membuka lapisan yang sudah kami tambal itu, dan nanti apakah masih ada kemungkinan untuk dilakukan sesuatu, apakah cangkok kornea atau apa, nanti diputuskan di sana," jawab Faraby Martha.

Faraby juga menambahkan informasi mengenai rekam jejak intervensi medis yang dimiliki oleh ahli dari India tersebut. Spesialis yang bersangkutan tercatat pernah memberikan penanganan serupa pada figur publik Indonesia lainnya yang juga menjadi korban kejahatan air keras.

"Mata sebelah Singapura, yang parah, sebelahnya lagi di India," jawab Faraby.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut di Jakarta Pusat. Para terdakwa yang kini menjalani proses hukum di pengadilan militer meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa setelah korban melakukan interupsi dalam sebuah rapat kedinasan di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Penjelasan mengenai latar belakang tindakan para prajurit tersebut dipaparkan oleh penuntut umum dalam persidangan.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Akibat perbuatan tersebut, keempat oknum anggota TNI kini menghadapi tuntutan hukum lewat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan terhadap mereka mengacu pada Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi