Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Hadir di Persidangan

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Hadir di Persidangan

Tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mengungkapkan penyebab aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum bisa menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu karena kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kehadiran tim dokter RSCM dalam persidangan tersebut bertindak sebagai saksi ahli yang mengawasi serta menangani kondisi kesehatan Andrie Yunus sejak awal perawatan hingga saat ini.

"Saya minta untuk diberikan penjelasan pak, kualifikasi yang bagaimana yang tidak bisa memberikan keterangan di dalam persidangan pak? Mohon izin pak. Yang dinyatakan orang itu tidak bisa memberikan keterangan, tidak mampu hadir di dalam persidangan?" tanya penasihat hukum terdakwa.

Pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa mengenai kualifikasi kondisi fisik pasien yang menghalangi kehadiran di ruang sidang kemudian ditanggapi langsung oleh perwakilan tim dokter spesialis yang menangani korban.

"Jadi saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami, dengan pemberian obat obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya seperti persidangan ini memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi," jawab dokter spesialis mata Faraby Martha.

Faraby Martha menguraikan lebih lanjut mengenai kerentanan lingkungan luar ruang sidang yang berpotensi memicu kontaminasi bakteri berbahaya terhadap mata korban.

"Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat obatan antibiotics untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," kata Faraby.

Penjelasan mengenai kondisi fisik Andrie Yunus juga dipaparkan oleh anggota tim medis lain yang berfokus pada pemulihan jaringan kulit wajah dan tubuh korban.

"Saudara Andrie Yunus ini dalam tata laksana kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak, jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," jelas Parintosa Atmodiwirjo.

Parintosa Atmodiwirjo menambahkan instruksi medis ketat yang wajib dipatuhi oleh pasien selama fase kritis penempelan jaringan kulit baru tersebut.

"Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada due hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3 hingga 4 Minggu," lanjut Parintosa.

Meskipun harus menjalani perawatan intensif, pihak dokter bedah plastik tidak menutup kemungkinan mutlak bagi korban untuk datang ke pengadilan jika situasi mendesak.

"Dari saya ada kemungkinan. Bisa dengan catatan dari Direktur kami," jelasnya.

Perkara ini bermula ketika empat personel Tentara Nasional Indonesia didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat akibat ketersinggungan dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi