Dokter RSCM Ungkap Tingkat Keparahan Cedera Mata Andrie Yunus

Dokter RSCM Ungkap Tingkat Keparahan Cedera Mata Andrie Yunus

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026) mengungkap bahwa aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami trauma kimia pada mata tingkat keparahan grade 3 dari skala 4. Cedera berat tersebut dialami korban setelah menjadi sasaran penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI.

Kondisi kesehatan mata korban tersebut dipaparkan oleh dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan sebagai saksi ahli, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kasus ini menyeret empat personel BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Dalam jalannya persidangan, oditur militer mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli untuk mengetahui kepastian penyebab luka yang dialami korban.

“Apakah cidera mata yang dialami korban ini dari bentuk luka yang ahli periksa itu, apakah luka pada mata korban mata ini hanya karena suatu percikan zat asam atau karena paparan langsung?” tanya oditur militer di ruang sidang.

Dokter spesialis mata Faraby Martha memberikan jawaban mengenai tingkat keparahan luka tersebut. Ia menegaskan tingkat cedera trauma kimia pada mata korban masuk dalam kategori parah.

“Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan keparahan, cuman yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia mata nya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya,” jawab Faraby.

Faraby kemudian menambahkan informasi mengenai batasan skala tingkat keparahan kasus serupa.

“Grade 4 yang paling parah,” kata Faraby.

Oditur militer selanjutnya mempertanyakan sifat dari cedera mata korban, terkait potensi pemulihan atau kemungkinan adanya cacat permanen.

“Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?” tanya oditur.

Faraby menjelaskan bahwa fokus penanganan medis saat ini adalah menjaga bentuk fisik bola mata korban. Mengenai kemampuan melihat kembali, tim medis masih memantau perkembangan klinis pasien.

“Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien,” jawab Faraby.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat. Motif tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tersinggung para pelaku atas interupsi yang dilakukan korban di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, para personel TNI itu dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider. Selain itu, mereka didakwa Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi