Dokter Ungkap Kerusakan Mata Andrie Yunus Akibat Penyiraman Air Keras

Dokter Ungkap Kerusakan Mata Andrie Yunus Akibat Penyiraman Air Keras

Dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Faraby Martha mengungkap kondisi mata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang mengalami kerusakan parah akibat disiram air keras oleh anggota BAIS TNI dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kebutaan fungsional dialami oleh korban setelah penyerangan tersebut. Penglihatan Andrie kini dilaporkan sangat buruk hingga tidak mampu lagi membaca huruf berukuran besar.

"Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya, ada atau tidaknya cahaya," kata Faraby sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Tim dokter RSCM sebelumnya telah melakukan pemeriksaan medis secara intensif terhadap korban pada 8 Mei 2026. Berdasarkan laporan medis yang dilansir dari Megapolitan, tingkat keasaman pada luka mata korban didapati masih berada pada kondisi yang sangat rendah.

"Terakhir (pemeriksaan) itu 8 Mei, perkembangan sama, stabil, ya. Dengan penglihatan yang sama. Derajatnya asam tiga. pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah," jelas Faraby.

Perkara pidana ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Para terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Aksi penyerangan dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa setelah Andrie Yunus melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Tindakan korban tersebut dinilai oleh para pelaku telah merendahkan kehormatan korps mereka.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penuntut militer. Dakwaan primer yang dijatuhkan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi