Doktif Tuding Richard Lee Gunakan Isu Sertifikat Mualaf Alihkan Kasus

Doktif Tuding Richard Lee Gunakan Isu Sertifikat Mualaf Alihkan Kasus

Dokter Detektif atau Doktif menuding isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee sengaja diciptakan sebagai upaya manipulasi perhatian publik dari kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Pernyataan ini merespons rencana tim hukum Richard Lee yang hendak melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026, atas tuduhan penistaan agama.

Dilansir dari Suara, perselisihan kedua tokoh ini berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah menjerat Richard Lee di kepolisian. Doktif menilai langkah hukum yang diambil kubu lawan hanyalah upaya penggiringan opini guna menutupi perkara yang lebih besar.

"Ini hanyalah penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL (Dokter Richard Lee)," kata Doktif, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa skenario tersebut bertujuan agar masyarakat melupakan jeratan pasal pidana yang mengancam pihak keluarga Richard Lee. Fokus utama yang seharusnya disorot adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Agar apa? Agar kalian terlupakan dengan pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," sambung Doktif.

Dalam penjelasannya, Doktif menyebutkan adanya kerugian masyarakat yang mencapai ratusan miliar rupiah akibat tindakan tersebut. Ia secara spesifik menyoroti peran istri Richard Lee, Reni Effendi, yang menurutnya menggunakan rekening pribadi untuk menampung aliran dana tersebut.

"Rekening yang digunakan untuk menerima uang masuk itu rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, istrinya tidak tersentuh sedikitpun," ungkap Doktif.

Doktif kembali menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan oleh drama administratif sertifikat agama. Ia menilai Richard Lee sangat lihai dalam mengolah narasi untuk mendapatkan simpati khalayak luas.

"Ini kerugian masyarakat ratusan miliar, seolah-olah dilupakan, disibukkan dengan masalah sertifikat. Gitu loh. Tersangka DRL itu sangat pandai bermanipulasi," tambah Doktif.

Terkait klaim kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, yang menyatakan kliennya tidak pernah meminta sertifikat mualaf dari Mualaf Centre Indonesia (MCI), Doktif memberikan bantahan keras. Ia menyebut pernyataan pihak pengacara tersebut sebagai ketidakbenaran.

"Anda (Abdul) berkata bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah meminta sertifikat mualaf? Itu kebohongan besar," tegas Doktif.

Doktif memberikan perumpamaan mengenai prosedur administrasi yang seharusnya berjalan secara logis. Menurutnya, sebuah sertifikat atau dokumen resmi tidak akan terbit tanpa adanya permohonan dari pihak yang bersangkutan.

"Tidak mungkin Koh Hanny tiba-tiba memberikan sertifikat mualaf jika tidak diminta. Logikanya, kalau kalian enggak bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba ngasih Surat Izin Mengemudi ke kalian? Logikanya dipakai," sindir Doktif.

Ia juga meluruskan penyebab di balik pencabutan sertifikat tersebut oleh pihak MCI. Doktif menjelaskan bahwa alasan utamanya bukan terkait kualitas keimanan, melainkan kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak Richard Lee sendiri.

"Koh Hanny mencabut itu kenapa? Karena setelah penerbitan, tidak ada perbuatan dari tersangka DRL untuk mengurus administrasi. Tidak ada sama sekali. Jadi apa gunanya sertifikat ini untuk apa?" jelas Doktif.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya yang telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Doktif mengonfirmasi bahwa laporannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ia berharap pihak kepolisian segera memeriksa keterlibatan keluarga tersangka.

"Doktif berharap mungkin selanjutnya akan ada pemeriksaan terhadap saudara DRL dan keluarganya," tutup Doktif.

Artikel terkait

Rekomendasi