DPD RI Soroti Pembubaran Nonton Bareng Film Pesta Babi

DPD RI Soroti Pembubaran Nonton Bareng Film Pesta Babi

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai pembubaran dan intimidasi terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah telah melanggar jaminan kebebasan berekspresi. Pernyataan tegas tersebut disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, merespons serangkaian aksi penghentian pemutaran film di beberapa wilayah.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengutarakan keberatannya dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Dilansir dari Nasional, sejumlah anggota DPD RI turut mendampingi Filep dalam koordinasi tersebut.

"Hal ini sangat mencoreng kebebasan berekspresi," kata Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI.

Senator asal Papua ini menekankan bahwa laporan intimidasi tersebut mencakup tindakan oknum aparat terhadap aktivitas mahasiswa. Ia menyayangkan keterlibatan anggota TNI dalam pelarangan karya sinema dokumenter tersebut.

"Kami juga menyampaikan tentang adanya upaya intimidasi oleh oknum-oknum TNI terhadap aktivitas mahasiswa yang hari ini lagi menonton film terkait dengan (film) Pesta Babi," kata Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI.

Sejumlah delegasi DPD RI yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai, Lis Tabuni dari Dapil Papua Tengah, serta Andi Sofyan Hasdam dari Dapil Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan Nasional, film dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono ini menghadapi penolakan di Ternate dan Universitas Mataram (Uniram).

Pembubaran di Ternate dilakukan oleh aparat TNI, sedangkan di Uniram dilakukan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penghentian pemutaran film tersebut bervariasi, mulai dari kendala perizinan administratif hingga tuduhan bahwa muatan film mengandung unsur provokatif.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut memberikan tanggapan terkait polemik ini pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pembatasan terhadap konsumsi karya film harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui mekanisme peradilan.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.

Artikel terkait

Rekomendasi