DPR Panggil Kementerian Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah

DPR Panggil Kementerian Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menyusul maraknya kasus pencabulan di sekolah dan pesantren pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil setelah munculnya berbagai laporan pelecehan seksual di berbagai daerah.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya urgensi penanganan sistematis setelah terungkapnya dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, serta kasus serupa di Ciawi, Jawa Barat, dan Universitas Indonesia. DPR merespons situasi ini dengan mengagendakan rapat koordinasi lintas komisi.

Dilansir dari Nasional, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dijadwalkan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna merumuskan langkah pencegahan dan solusi konkret. Cucun menekankan perlunya tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di institusi pendidikan.

"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Agenda pertemuan tersebut dirancang untuk mengidentifikasi akar permasalahan di lembaga pendidikan umum maupun berbasis agama. Fokus utama parlemen adalah menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ucap Cucun.

Pimpinan DPR tersebut menyoroti kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, di mana seorang pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sorotan juga tertuju pada dugaan pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta pencabulan 17 santri di Ciawi.

"Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,harus ada early warning atau tindakan pencegahan," kata Cucun.

Politisi tersebut menuntut adanya implementasi penegakan hukum yang memberikan efek jera secara maksimal. Hal ini dianggap krusial mengingat kerentanan peserta didik dalam lingkungan asrama yang tertutup dan adanya relasi kuasa.

"Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah," sambungnya.

DPR berencana menyasar perbaikan tata kelola lembaga pendidikan, terutama pesantren yang memiliki karakteristik khusus. Otoritas moral yang tinggi dan lingkungan asrama memerlukan standar perlindungan yang lebih spesifik agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya," kata Cucun.

Parlemen bakal meminta penjelasan detail mengenai integrasi sistem perlindungan santri ke dalam struktur manajemen pesantren. Hal ini mencakup pengawasan internal yang efektif tanpa mencederai independensi lembaga keagamaan tersebut.

"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," tutur dia.

Pemerintah didorong untuk segera menetapkan indikator kepatuhan yang jelas bagi setiap lembaga pendidikan keagamaan. Penguatan fungsi pengawasan oleh Kementerian Agama diharapkan tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan fokus pada aspek keamanan siswa.

"Harus ada juga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren oleh Kementerian Agama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek keamanan dan perlindungan," pungkas Cucun.

Artikel terkait

Rekomendasi